Pemerintah Tetapkan Dua Mekanisme Pengadaan Untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut

Para staf pelayaran di Kapal Tol Laut. (dok. hubladephub.go.id)

Pemerintah menetapkan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut nasional swasta.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting mengungkapkan bahwa penyelenggaraan kewajiban tersebut adalah melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa).

“Adapun proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan ini sudah dilakukan mulai November 2022 dan saat ini telah mendapatkan pemenang dari perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dimaksud,” jelasnya.

Capt. Hendri menyatakan hal itu saat diadakan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2023 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca juga :   Kemenhub dan Pemkot Solo Siapkan Rekayasa Lalin

Sebagai informasi, rincian Kegiatan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Kapal Perintis

Sebanyak 116 trayek dengan rincian penugasan kepada PT Pelni untuk 42 trayek dan pelelangan umum kepada operator swasta ada 74 trayek.

  1. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut

Sebanyak 39 trayek dengan rincian penugasan untuk 20 trayek (PT PELNI ada 11 trayek, PT ASDP ada lima trayek dan PT Djakarta Lloyd ada empat trayek), serta pelelangan umum kepada operator swasta ada 19 trayek.

  1. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak

Sebanyak enam trayek dengan rincian penugasan ada dua trayek (PT Pelni dengan satu trayek dan PT ASDP ada 1 trayek, sedangkan pelelangan umum kepada operator swasta ada empat trayek.

  1. Penyelenggaraan Kapal Rede
Baca juga :   Kemenhub Pamerkan Kinerja Transportasi dalam Hub Space 2024

Sebanyak 16 trayek melalui penugasan kepada PT Pelni ada 16 trayek.

Sebelumnya, kegiatan penandatanganan terpadu perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk kesiapan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) bersama para stakeholder dalam eksistensi negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya konektikvitas, mobilitas barang dan orang pada tahun 2023.

Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT Pelni (Persero) beserta jajaran, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beserta jajaran, Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero), Direktur Utama PT Luas Line,  Direktur Utama PT Sinar Saritama Mandiri, serta para KPA dan PPK Pelabuhan Pangkal Kapal Perintis. B

 

 

Komentar