Kemenhub Tingkatkan Layanan Angkutan Publik Kapal Perintis, Tol Laut, Kapal Ternak, dan Kapal Rede di Tahun 2023

Usai Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2023. (dok. kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan angkutan laut melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholders.

Komitmen itu ditandai dengan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2023 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Kegiatan penandatanganan terpadu perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk kesiapan Ditjen Hubla bersama para stakeholder dalam eksistensi negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya konektikvitas, mobilitas barang dan orang pada tahun 2023.

“Secara umum, layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia, sedangkan setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub Arif Toha saat menyaksikan acara penandatanganan itu.

Baca juga :   KAI Perpanjang Penerapan Penambahan Waktu Layanan Operasi LRT Jabodebek

Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT Pelni (Persero) beserta jajaran, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beserta jajaran, Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero), Direktur Utama PT Luas Line,  Direktur Utama PT Sinar Saritama Mandiri, serta para KPA dan PPK Pelabuhan Pangkal Kapal Perintis.

Dirjen Arif mengungkapkan pada tahun 2023, Kemenhub melalui Ditjen Hubla berencana melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 116 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak enam trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.

Menurut Dirjen Arif, dengan dilaksanakannya penandatanganan terpadu perjanjian kerjassama ini, merupakan langkah yang baik untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut akan terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan.

Baca juga :   Menhub Koordinasikan Pengelolaan Puncak Arus Balik di Posko Terpadu

“Jadi, mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sementara konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut,” jelasnya.

Dirjen Arif berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien, serta tetap mengutamakan keselamatan.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini,” ungkapnya. B

 

Komentar