Bandara AP II Berlakukan Regulasi Baru Bagi Penumpang Pesawat Rute Domestik dan Internasional

Bagian informasi di bandara-bandara pengelolaan AP II. (dok. angkasapura2.co.id)

Bandara PT Angkasa Pura II (AP II) mulai 17 Juli 2022 menerapkan regulasi terbaru terkait dengan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menyatakan, pihaknya sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional.

“AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar,” ujarnya dalam keterangan perusahaan.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022, mulai 17 Juli 2022 bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau Antigen dalam melakukan perjalanan.

Menurut Akbar, apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga :   KAI Sosialisasikan Kembali KA Batara Kresna

Adapun bagi PPDN usia enam tahun hingga 17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau Antigen.

Bagi usia kurang dari enam tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes, sedangkan PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan.

Akbar menuturkan, bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun Antigen.

“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik. Sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19,” jelasnya.

Bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster, termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Bandara Soekarno-Hatta membuka tiga sentra vaksinasi booster, yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3, yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sejumlah bandara AP II lainnya yang turut membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), dan Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Baca juga :   Super Air Jet Terbang Melalui Bandara Kertajati Hubungkan Lebih dari 50 Destinasi

Selain itu, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

Bagi PPLN atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 71 Tahun 2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022, bagi PPLN antara lain WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point, setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR dihari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka akan menjalani karantina selama 5×24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri, maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga.

Akbar menjelaskan, pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19.

“AP II bersama stakeholder antara lain Satgas Covid-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik,” ungkapnya. B

Komentar