Tujuh KA Berhenti Layani Penumpang di Stasiun Jatinegara dan Karawang Saat Nataru

Stasiun Jatinegara di Jakarta Timur. (dok. ptkaidaop1jakarta)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akan menghentikan sementara layanan naik-turun penumpang untuk sebanyak tujuh Kereta Api (KA) dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, yang juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang, mulai Kamis (22/12/2022) hingga Sabtu (31/12/2022).

Menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, keputusan pemberhentian sementara ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menyambut Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

“Rinciannya, dari tujuh KA tersebut, ada tiga KA berhenti melayani naik-turun penumpang di Stasiun Jatinegara dan empat KA lainnya di Stasiun Karawang,” katanya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Menurut Eva, pengaturan pola operasi khusus ini dilakukan untuk mengakomodasi dan memudahkan calon penumpang yang akan menggunakan KAJJ di area Daop 1 Jakarta.

“Diharapkan, mereka memiliki stasiun alternatif untuk melakukan proses pemeriksaan tiket dan naik KA, serta untuk menghindari kepadatan di Stasiun Gambir dan Pasarsenen,” jelasnya.

Jadwal ketujuh KA yang berhenti sementara layani penumpang Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur adalah tiga KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen, Jakarta Pusat, yang akan berhenti sementara layani naik-turun penumpang di Stasiun Jatinegara.

KA tersebut adalah:

*) KA 7004A Argo Muria Tambahan tujuan Semarang Tawang, berangkat dari Stasiun Gambir pukul 00.35 WIB.

*) KA 7026B Taksaka Tambahan tujuan Yogyakarta, berangkat dari Stasiun Gambir pukul 23.45 WIB.

*) KA 252A Majapahit tujuan Malang, berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 20.10 WIB.

Baca juga :   KAI Dukung Program Motor Gratis yang Digelar DJKA Kemenhub

Daftar empat KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen yang berhenti sementara melayani naik-turun penumpang di Stasiun Karawang adalah sebagai berikut:

*) KA 7032A Kertajaya Tambahan tujuan Surabaya Pasarturi, berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 05.30 WIB.

*) KA 7034A Brantas Tambahan tujuanBlitar, berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 12.05 WIB.

*) KA 258C Jaka Tingkir tujuan Purwosari, berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 12.50 WIB.

*) KA 310A Tawang Jaya tujuan Semarang Poncol, berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 21.40 WIB.

Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen tidak mengalami perubahan.

Penumpang yang memilih naik dari Stasiun Jatinegara atau Karawang dapat menyesuaikan waktu kedatangannya.

Selain itu, juga terdapat empat KA kedatangan Stasiun Pasar Senen yang berhenti di Stasiun Karawang yang hanya melayani turun penumpang, yaitu:

*) KA. 7031a Kertajaya Tambahan relasi Pasar Turi-Pasar Senen.

*) KA. 7033a Brantas Tambahan relasi Blitar-Pasar Senen.

*) KA 257c Jaka Tingkir relasi Purwosari-Pasar Senen.

*) KA 309a Tawang Jaya relasi Semarang Poncol-Pasar Senen.

Mengenai pengaturan pola operasi khusus tersebut hanya berlaku untuk layanan naik dan turun penumpang, tapi tidak berlaku untuk pembelian tiket.

“Jika pengguna ingin membeli tiket pada tujuh KA tersebut, maka tetap memilih relasi keberangkatan awal yakni dari Stasiun Pasar Senen atau Stasiun Gambir,” ungkap Eva.

Baca juga :   Ditjen Hubdat Imbau Pemudik Atur Waktu Perjalanan

Namun, dia menambahkan, pada saat akan naik sesuai jadwal perjalanan pada tujuh KA tersebut, pengguna dapat melakukan proses boarding dan naik dari Stasiun Jatinegara atau Stasiun Karawang.

Adapun perlu diperhatikan bahwa tidak ada loket penjualan tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara.

“Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan ritel yang telah bekerja sama dengan KAI secara resmi,” ujarnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kepada para calon penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan terbaru, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (30/8/2022).

Persyarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub itu di antaranya untuk usia 18 tahun ke atas wajib divaksinasi dosis ketiga (booster), Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Bagi yang berusia 6 tahun hingga 17 tahun, wajib divaksinasi dosis kedua, sedangkan yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Bagi pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. B

 

 

Komentar