Angkasa Pura Airports Implementasikan Persyaratan Penerbangan Domestik Terbaru Mulai 5 April 2022

Yogyakarta International Airport (YIA). (Istimewa)

Angkasa Pura Airports siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku mulai 5 April 2022.

Dalam SE Kemenhub tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Selain itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan itu adalah PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga :   PTDI Serahkan STC Pesawat CN235-220M TUDM

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampel dari tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test Antigen, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, pihaknya bersama stakeholders terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola.

Baca juga :   Kemenhub Tindak Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara

“Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujarnya.

Faik Fahmi menjelaskan, petugas bandara Angkasa Pura Airports selalu memastikan kebersihan pada fasilitas public, seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray and x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lainnya dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.

“Kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan alat pelindung diri, seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan dan menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area terminal,” tuturnya. B

 

Komentar