Pemerintah Operasionalkan Lagi Tiga Bandara Layani Penerbangan Internasional

Bandara Kualanamu, Medan yang berdampingan dengan Stasiun Kereta Api Bandara. (Istimewa)

Pemerintah terus mengevaluasi kapasitas penerbangan internasional yang dinilai masih minim, meski perekonomian di Indonesia mulai kembali aktif di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Jadi, pemerintah memutuskan akan membuka kembali tiga bandara untuk melayani penerbangan internasional, yakni Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Bandara Internasional Kualanamu Medan, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

“Salah satu yang masih kita harus perbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal. Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah-langkah di antaranya membuka bandara internasional Yogyakarta, Medan dan Makassar,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam keterangan pers virtual, Senin (4/4/2022).

Menurutnya, berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan Majalah The Economist, nilai Indonesia saat ini mendekati kondisi normal, yakni posisi Indonesia berada pada angka 68%.

Pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan visa bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia.

Baca juga :   Penerbangan Bandara Kimaam Kembali Normal Minggu Depan

“Selain itu kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi,” ujar Luhut.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga menyatakan, pemerintah juga akan mengevaluasi mengenai syarat bagi turis asing yang ingin masuk ke Indonesia.

“Aturan entry test Pelaku Perjalanan Luar Negeri masuk Indonesia juga akan kita relaksasi, sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara,” jelasnya.

Luhut menjelaskan, untuk secara rinci mengenai hal ini masih akan dibahas dan diputuskan, serta akan segera berlaku apabila surat edaran satgas (satgas) telah dikeluarkan.

Sebelumnya, pemerintah telah menghapus syarat tes PCR atau tes Antigen bagi penumpang moda transportasi di dalam negeri dan juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.

“Dalam ratas (rapat terbatas), Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ungkap Luhut.

Baca juga :   Ditjen Perhubungan Udara Inspeksi Keselamatan di 40 Bandara Untuk Persiapan Angkutan Lebaran 2203

PPLN tanpa karantina di Bali bisa diterapkan dengan syarat, PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster, PPLN melakukan entry test PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

Apabila hasil tes negative, maka PPLN bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan.

PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. B

 

Komentar