Angkasa Pura Airport Dukung Penuh Perpanjangan PPKM Level 4

Protokol ketat kesehatan di bandara-bandara. (Istimewa)

Angkasa Pura Airports atau PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh implementasi kebijakan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dukungan penuh itu khususnya dalam hal pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Hal ini ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 di moda transportasi udara.

Keterangan pers persero ini menjelaskan, ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Dalam SE Nomor 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai 19 Juli 2021 ini mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.

Baca juga :   Angkasa Pura Airports Layani 207.000 Penumpang Pada Puncak Arus Mudik Natal

Persyaratan itu adalah sertifikat vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan beberapa persyaratan, yakni surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam SE tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan beberapa kategori, yakni calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Baca juga :   Tanggung Jawab AirNav Indonesia Kian Besar Pascaperpres FIR

Selain itu, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang, dapat kami sampaikan bahwa Angkasa Pura Airports selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, Angkasa Pura Airports juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Bahkan, lanjut Faik Fahmi, petugas di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. B

 

 

Komentar