
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) terus memperkuat budaya keselamatan di sektor penerbangan melalui pelaksanaan Rapid Urine Napza (tes zat narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dalam tubuh) Random Check terhadap personel penerbangan di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan untuk memastikan seluruh personel penerbangan yang menjalankan tugas berada dalam kondisi sehat, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu menjalankan tugas secara profesional demi menjamin keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, keselamatan penerbangan tidak hanya ditentukan oleh kelaikudaraan pesawat dan kesiapan infrastruktur, tetapi juga oleh kondisi fisik dan mental seluruh personel yang terlibat dalam operasional penerbangan.
Dia menegaskan, Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen menjaga standar keselamatan penerbangan melalui pengawasan yang konsisten terhadap seluruh aspek operasional, termasuk memastikan setiap personel penerbangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap personel penerbangan dari sejumlah maskapai nasional yang melayani rute internasional maupun domestik.
Maskapai yang menjadi objek pemeriksaan meliputi TransNusa, Garuda Indonesia, Citilink, Lion Group, Pelita Air, dan AirAsia.
Pada rute internasional, pemeriksaan dilakukan terhadap 54 personel, terdiri atas awak kokpit dan awak kabin.
Sementara itu, pada rute domestik dilakukan pemeriksaan terhadap 80 personel, sehingga total personel yang menjalani pemeriksaan mencapai 134 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa personel penerbangan yang menjalani pemeriksaan, secara umum memenuhi persyaratan dan berada dalam kondisi yang baik.
Setiap hasil pemeriksaan diproses sesuai prosedur yang berlaku sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Dirjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan penerbangan. Setiap indikasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan tetap terjaga,” kata Lukman.
Sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan keselamatan penerbangan, pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Balai Kesehatan Penerbangan, serta Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan tes narkotika secara berkala maupun secara acak di berbagai bandara di Indonesia sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap personel penerbangan.
“Melalui langkah tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berharap kepercayaan masyarakat terhadap transportasi udara nasional semakin meningkat seiring dengan terjaganya standar keselamatan penerbangan Indonesia,” ungkap Dirjen Lukman. B



