Bandara AP II Berlakukan Aturan Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia

Kedatangan WNA di bandara-bandara diatur saat pandemi. (Ilustrasi)

Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Selain itu, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, bertujuan untuk kesehatan, dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga), dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca juga :   Bandara I Gusti Ngurah Rai Siapkan Ragam Instalasi Karya Seni

Menurut rilis PT AP II, warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

Presiden Direktur PT AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.

“Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca juga :   Hamad International Airport; Bandara Bintang 5 Covid-19 Pertama Di Timur Tengah

Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara PT AP II, baik itu WNA yang termasuk ke dalam lima klasifikasi tersebut dan juga WNI harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.

“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia di tengah pandemi ini berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” jelas Awaluddin. B

 

 

Komentar