13 Asosiasi Minta Kemenhaj Fasilitasi Audiensi Maskapai untuk Harga Tiket Penerbangan

Aktivitas keberangkatan para jemaah umrah di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Pelaku perjalanan ibadah di Indonesia memberi perhatian serius pada kenaikan harga tiket penerbangan umrah untuk periode 1448 Hijriah.

Ada 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) guna membahas lonjakan harga tiket yang dinilai berdampak langsung terhadap jemaah dan penyelenggara umrah.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1301/13PIHU/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Permohonan Audiensi Terkait Perkembangan Kenaikan Harga Tiket Umrah Musim 1448 Hijriah.

Dalam surat itu, 13 Asosiasi menyampaikan bahwa perkembangan harga tiket penerbangan saat ini berpotensi memengaruhi penyusunan paket umrah, kepastian keberangkatan jemaah, daya beli masyarakat hingga keberlangsungan pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Oleh karena itu, asosiasi memandang perlu adanya pembahasan bersama yang melibatkan regulator, maskapai penerbangan dan pelaku industri umrah agar situasi yang berkembang dapat dipahami secara terbuka, serta dicari jalan keluarnya bersama.

“Perlu adanya penjelasan yang objektif mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi kenaikan harga tiket, termasuk ketersediaan seat, skema allotment, kebijakan distribusi tiket, jadwal penerbangan, dan langkah mitigasi yang dapat dilakukan,” tulis surat tersebut.

Melalui surat itu, 13 Asosiasi meminta Kemenhaj untuk menginisiasi sekaligus memfasilitasi audiensi dengan mengundang maskapai penerbangan nasional maupun internasional yang melayani rute umrah.

Selain maskapai, asosiasi juga mengusulkan agar forum tersebut turut melibatkan General Sales Agent (GSA), perwakilan asosiasi penyelenggara umrah dan pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan operasional penerbangan umrah.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi yang lebih transparan antara pemerintah, maskapai dan pelaku industri perjalanan ibadah, terutama dalam menghadapi dinamika harga tiket menjelang dimulainya musim umrah 1448 Hijriah.

Tidak hanya membahas kenaikan harga, asosiasi juga ingin memperoleh kepastian terkait ketersediaan seat penerbangan, jadwal operasional hingga kebijakan distribusi tiket yang dinilai sangat memengaruhi proses penyusunan dan penjualan paket umrah kepada masyarakat.

Asosiasi menilai kepastian tersebut penting karena penyelenggara umrah saat ini mulai mempersiapkan program dan pemasaran perjalanan untuk musim 1448 Hijriah.

Tanpa kepastian harga dan layanan penerbangan, kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas pasar umrah nasional.

Melalui forum audiensi nanti, 13 Asosiasi berharap dapat lahir solusi bersama agar penyelenggaraan ibadah umrah tetap berjalan tertib, terjangkau dan memberikan kepastian pelayanan bagi jemaah Indonesia.

Sebagai bahan pertimbangan, surat permohonan tersebut juga dilengkapi dengan daftar asosiasi pengusul serta usulan pokok pembahasan audiensi.

Para asosiasi berharap Kemenhaj dapat segera memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai bentuk pembinaan industri sekaligus perlindungan terhadap jemaah umrah Indonesia. B

Komentar

Bagikan