
Kehadiran penerbangan internasional di Bandara Mutiara Sayyid Idris bin Salim Al Jufrie atau lebih dikenal dengan nama Bandara SIS Al Jufrie, Palu membuka akses baru bagi mobilitas orang dan barang dari luar negeri.
Di balik kemudahan tersebut, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam sumber daya hayati di Sulawesi Tengah.
Pengawasan diperketat Karantina Sulawesi Tengah seiring dengan penerbangan internasional perdana dari Guangzhou, Tiongkok, menuju Palu pada Selasa (11/8).
Penerbangan tersebut dilayani maskapai Garuda Indonesia dan China Southern Airlines.
Kepala Karantina Sulawesi Tengah Alfian mengatakan, meningkatnya mobilitas penumpang melalui penerbangan internasional harus diimbangi dengan sistem pengawasan karantina yang efektif.
Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, khususnya hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang berpotensi menjadi media pembawa hama, serta penyakit.
“Komitmen kami jelas, Karantina hadir untuk menjaga negeri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami pastikan layanan dilaksanakan secara cepat dan profesional, tapi tetap mengedepankan perlindungan maksimal terhadap sumber daya hayati Indonesia,” ujar Alfian di Palu.
Menurutnya, pengawasan karantina tidak boleh menghambat kelancaran pelayanan publik.
Namun, dia menambahkan, kecepatan pelayanan juga tidak boleh mengurangi ketelitian petugas dalam memastikan barang yang masuk telah memenuhi persyaratan karantina.
“Kecepatan layanan tidak boleh mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan, karena setiap tindakan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya melindungi negeri,” tegasnya.
Pemeriksaan barang bawaan penumpang merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Setiap komoditas yang masuk dari luar negeri akan diperiksa untuk memastikan tidak membawa ancaman terhadap kesehatan hewan, ikan, tumbuhan maupun lingkungan.
Apabila petugas menemukan hewan, ikan, tumbuhan atau produk turunannya yang tidak memenuhi persyaratan karantina, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satunya melalui pemusnahan menggunakan quarantine bin untuk mencegah potensi hama dan penyakit masuk, serta menyebar di wilayah Sulawesi Tengah.
Alfian menegaskan pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat.
Sebaliknya, dia menambahkan, pengawasan dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Perlindungan maksimal karantina bukan berarti mempersulit masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga pertanian, peternakan, perikanan, lingkungan, dan perekonomian daerah,” tuturnya.
Dengan beroperasinya penerbangan internasional, Karantina Sulawesi Tengah juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan hayati.
Penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya dari luar negeri diminta memastikan seluruh barang telah memenuhi persyaratan karantina.
“Karantina Sulawesi Tengah terus berkomitmen untuk hadir memberikan layanan cepat, optimal, profesional dan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dan memastikan setiap hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya yang dibawa dari luar negeri telah memenuhi persyaratan karantina,” ungkap Alfian. B



