Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Organisasi dengan Ditjen Hubdat Bentuk BPTD di 33 Provinsi

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (8/6/2023). (dok. kemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 33 provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi khususnya dalam mengelola dan menangani permasalahan transportasi darat.

Pembentukan 33 BPTD dari yang semula 25 BPTD didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

Menurut Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh, BPTD merupakan perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah terutama dalam menjalankan tugas pokok mengelola Terminal Tipe A, Jembatan Timbang dan Pelabuhan Penyeberangan.

“Saat ini, BPTD dibagi menjadi tiga kelas, yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III. Nantinya diharapkan masing-masing BPTD akan mengalami peningkatan kelas,” ujarnya saat membacakan sambutan secara virtual pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Amirulloh menyatakan bahwa dengan telah ditetapkannya 33 BPTD ini diharapkan semua bisa segera bekerja secara maksimal, karena akan membawa citra dari Ditjen Perhubungan Darat.

“BPTD wajib menunjukkan kinerja terbaik dan dapat mengoptimalkan aset. Jangan sampai ada penyimpangan di lapangan,” jelas Amirulloh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian SDM dan Umum Dadan M. Ramdan menuturkan, penyusunan kriteria BPTD ini penting dilakukan sebagai dasar penentuan kelas dan identifikasi kebutuhan peningkatan/pengelolaan unsur-unsur pokok dan unsur-unsur penunjang ke depan.

“Sebelumnya sudah dibentuk 25 BPTD dengan pendekatan Tipologi (Tipe A, B dan C), kini dengan izin Menteri PAN-RB, dibentuk 33 BPTD dengan pendekatan kelas atau klasifikasi. Hal ini sebagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai dengan cita-cita Reformasi Birokrasi,” tutur Dadan.

Adapun BPTD memiliki fungsi penting di antaranya sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran.
  2. Pelaksanaan pengelolaan Terminal Tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.
  3. Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan.
  4. Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Selain itu, Ketua Tim Kelompok Substansi Analisa dan Evaluasi, Irly Saritini mengatakan sasaran strategis Ditjen Perhubungan Darat berdasarkan RPJMN 2020-2024 ada tiga, yakni terwujudnya konektivitas nasional, meningkatnya kinerja pelayanan transportasi dan meningkatnya keselamatan transportasi.

Dalam mewujudkan sasaran strategis tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan bantuan teknis di bidang transportasi darat melalui BPTD di wilayah masing-masing kepada daerah-daerah yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Keuangan Ciskaningtyas Hertantri mengimbau agar seluruh BPTD dan satuan pelayanan juga dapat mengelola keuangan dengan baik dan melakukan peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2023.

“Hal-hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan IKPA bisa dengan review rencana kegiatan secara periodik, identifikasi kegiatan kontraktual yang masih dalam proses, juga melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa yang bersifat E-Katalog,” jelasnya.

Dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Ciska menuturkan, bagi setiap BPTD dapat menindaklanjuti penyelesaian BMN yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah agar dapat menerima hibah BMN.

Setelah acara sosialisasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Kantor BPTD Kelas III D.I Yogyakarta dan Terminal Tipe A Giwangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Aznal, dan diikuti oleh 93 peserta yang terdiri dari perwakilan setiap Direktorat Teknis, Para Kepala BPTD di Pulau Jawa dan Kalimantan, serta Para Pengawas Satuan Pelayanan Wilayah Kerja BPTD Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. B

 

Komentar

Bagikan