
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng membuka penerbangan perintis dari Bandara Ahmad Yani, Semarang menuju Bandara Dewadaru Karimunjawa di Kabupaten Jepara guna menopang investasi dan mendukung agenda pariwisata Karimunjawa International Skydiving and Adventure (KISA) pada 7 – 11 Mei 2025.
Menurut Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, pembukaan bandara perintis ini sekaligus untuk menyambut agenda internasional di Karimunjawa itu,” ujarnya saat cek kondisi Bandara Dewadaru Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Minggu (27/4/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar, Kepala Dinas Perhubungan Jepara Ony Sulistyawan, Kepala Disperindag Jepara Zamroni Lestiaza dan lainnya.
Agenda internasional di Pulau Karimunjawa, yakni KISA pada 7 – 11 Mei 2025. Agenda besar ini akan diikuti peserta dari hampir 59 negara di dunia.
Agenda internasional ini akan menjadi momentum yang tepat untuk mempromosikan Provinsi Jateng, karena akan banyak wisatawan mancanegara (wisman) yang berdatangan.
Selain menargetkan wisman, Gubernur Luthfi juga berharap wisatawan nusantara (wisnus) akan meningkat.
“Bandara perintis akan menambah daya dukung pariwisata di Jateng. Karimunjawa merupakan pariwisata zona hijau yang sangat menarik bagi wisatawan mancanegara dan domestik,” jelasnya.
Selain Bandara Dewadaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng juga akan menjadikan Bandara Ngloram di Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai bandara perintis.
Langkah membuka penerbangan perintis di Jepara dan Blora ini dilakukan setelah Pemprov Jateng berhasil mengembalikan status Bandara Ahmad Yani Semarang menjadi bandara internasional.
“Status ini secara langsung akan menyiapkan Jateng sebagai pintu gerbang investasi dan pariwisata,” ungkapnya.
Dia juga memerintahkan pada Dinas Perhubungan agar segera berkomunikasi terkait jadwal penerbangan, yakni kedatangan pesawat dan daerah tujuan keberangkatan.
Sebelumnya, mulai per 25 April 2025, Bandara Ahmad Yani Semarang kembali berstatus menjadi bandara internasional.
Penetapan status tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2025. B