Tiga Bandara di Indonesia Berstatus Internasional Mulai April 2025

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) di Palembang, Sumatra Selatan. (dok. angkasapura)
Bagikan

Terdapat tiga bandar udara (bandara) di Indonesia yang resmi ditetapkan sebagai bandara internasional mulai April 2025.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Adapun ketiga bandara tersebut adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatra Selatan, ada Bandara Haji Abdullah Sanusi Hanandjoeddin di Bangka Belitung dan Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan status ini didasarkan pada pertimbangan strategis nasional, yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan dan pariwisata, serta mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam dokumen resmi pemerintah dijelaskan bahwa ketiga bandara tersebut wajib memenuhi syarat sebagai bandara internasional, termasuk standar keselamatan dan keamanan, ketersediaan unit pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta koordinasi yang efektif melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menegaskan bahwa jika dalam waktu 24 bulan tidak ada penerbangan internasional di bandara yang telah ditetapkan, maka statusnya akan dievaluasi ulang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Selain itu, keputusan ini sekaligus mencabut status sebelumnya dari kedua Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Bandara Jenderal Ahmad Yani yang sebelumnya hanya dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan terbatas, seperti umrah atau perdagangan.

Penetapan ini juga didukung oleh surat permohonan dari masing – masing pemerintah daerah, di antaranya ketiga kepala daerah yang wilayahnya ada bandara.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan, Pj Gubernur Bangka Belitung dan Gubernur Jawa Tengah mengajukan peningkatan status bandara sebagai langkah strategis daerah dalam mendorong konektivitas internasional. B

 

 

Komentar

Bagikan