Terbit SE Kemenhub Aturan Baru Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen

Calon penumpang tengah test Antigen. (Bandara)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui Surat Edaran (SE) mulai Selasa (8/3/2022).

Kini para pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang telah mendapat vaksin Corona dosis lengkap tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Antigen-PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” tulis SE tersebut.

Menurut SE itu, dengan terbitnya SE Nomor 21 Tahun 2022 ini, maka SE Kemenhub sebelumnya Nomor 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid19 yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Baca juga :   Indonesia Serius Terapkan Onshore Power Supply

Adapun aturan lengkapnya ialah sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga     (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga :   Menhub: Pergerakan Pesawat Semakin Membaik

Test tersebut sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

  1. PPDN dengan usia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

SE Kemenhub ini akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan dan para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE. B

 

Komentar