Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan SE Prokes Perjalanan Luar Negeri

Ucapan selamat datang bagi penumpang maskapai Singapore Airlines di Bali. (dok. istimewa)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Suharyanto dalam SE yang dikutip dari laman setkab.go.id.

Dengan berlakunya SE ini, tulis aturan tersebut, maka SE Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Adapun salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin, 7 Maret 2022.

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” tulis SE tersebut.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandara yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau (Kepri), Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, serta Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
b. Pelabuhan Laut, yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa di Bali, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Bintan di Kepri, serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat, serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.

  1. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
  2. Warga Negara Asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
  3. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  4. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  5. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
  6. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
  7. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  8. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  9. Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  10. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) berusia 12-17 tahun.
    2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
    3) pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca juga :   Jalur Sukatani-Ciganea Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
  2. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan kepada:
  3. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  4. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik serta melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti. B
Komentar