Rencana KAI Perluas Stasiun Jebres Solo yang Berdampak ke Warga

Stasiun Jebres di Kota Surakarta atau Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. (dok. majalahbandara)
Bagikan

Perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta ikut hadir dalam audiensi warga RT 001/RW 007 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Surakarta dengan Komisi I DPRD Solo di Gedung DPRD setempat, belum lama ini.

Hadir dalam forum yang membahas Stasiun Kereta Api Jebres yang berlokasi di Kota Surakarta atau Kota Solo adalah Deputi PT KAI Daop 6 Rahim Ramdani beserta anggota timnya.

“Di sini kami hadir dengan tim yang lengkap, tim hukum di sini sudah hadir, tim asset dan tim humas untuk bisa menyampaikan beberapa hal dari PT KAI terkait permasalahan aset di Surakarta, Jebres,” jelasnya.

Rahim menjelaskan tugas dan fungsi PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu melayani transportasi publik di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan Kota Solo masuk wilayah yang ditangani KAI Daop 6.

“Kami berusaha untuk melayani memobilisasi penumpang sehari – hari. Alhamdulillah selama beberapa tahun terakhir setelah pandemi Covid-19, periode 2020 – 2023, PT KAI Daop 6 telah ada banyak peningkatan pengangkutan. Ini pula yang akhirnya menjadi dasar kami untuk mengambil satu upaya pengembangan,” ujarnya.

Rahim menuturkan, pengembangan dimaksud salah satunya perluasan Stasiun Jebres, Solo.

Dalam melakukan penataan dan pengembangan, Rahim menambahkan KAI bukan semata – mata mengosongkan kawasan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan kegiatan pengamanan atau optimalisasi atas aset perusahaan.

Menurutnya, objek yang akan ditata berada di kawasan Stasiun Solo Jebres. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penataan aset di Stasiun Jebres, KAI didukung sejumlah bukti.

Salah satunya Sertifikat Hak Pakai Nomor 23 Tahun 1996 yang merupakan sertifikat tanah yang dihuni warga RT 001/RW 007 Ledoksari, Purwodiningratan.

“PT KAI telah memegang sertifikat hak pakai atau HP Nomor 23, tetapi sebelumnya surat ataupun sertifikat yang kami miliki ini merupakan tindak lanjut dari pemekaran PT KAI, yang baru terbit atau baru ada semenjak tahun 1990,” ungkapnya.

Sebelumnya, sertifikat ini hadir dengan nama PJKA, bagian dari pemerintah dan menjadi Perumka dan akhirnya jadi PT KAI.

“Selepas tahun 1990 itulah PT KAI berusaha untuk melakukan penyertifikatan atas asset – aset yang dimiliki,” jelasnya.

Namun, Rahim menambahkan, yang juga harus dipahami adalah upaya sertifikasi aset maupun sertifikat hak milik PT KAI tidak hanya didasarkan atas itu saja.

Menurutnya, ada dokumen – dokumen lain yang menjadi dasar atau mendukung terbitnya sertifikat maupun upaya sertifikasi tersebut.

“Pada tahun 1947 tersebut terbit peta bumi yang dikeluarkan kalau sekarang itu Kepala BPN terkait aset – aset yang dimiliki. Ke depannya kami berusaha untuk bisa mengintegrasikan sesuai dengan harapan dari stakeholder bahwa integrasi antarmoda itu harus dikedepankan baik dari yang dimiliki oleh BUMN ataupun BUMD ataupun wilayah itu sendiri,” tuturnya.

Stasiun Solo Jebres merupakan titik yang akan dikembangkan nantinya sebagai koneksi intermoda yang menghubungkan Trans Jateng dan kereta lokal atau pun Kereta Api Jarak Jauh (KA JJ).

Rahim mengatakan, kondisi Stasiun Jebres saat ini sangat kecil, sehingga perlu ditingkatkan untuk mendukung agenda tersebut, termasuk untuk penerimaan dari angkutan jarak jauh.

Saat ini, kereta api yang berhenti di Stasiun Jebres rata – rata adalah kereta lokal, Kereta Rel Listrik (KRL) dan sebagian dari kereta ke Madiun, seperti kereta bandara atau BIAS.

“Kereta jarak jauh itu masih bisa dihitung enggak sampai satu tangan. Harapannya itu kita bisa memecah keramaian dari Solo kota untuk masuk di Solo Jebres,” katanya.

Rahim meyakini Kota Solo akan menjadi semakin besar dan strategis ke depannya dan KAI ingin memanfaatkan momentum tersebut untuk bisa mengintegrasikan semua aset yang dimiliki negara untuk dioptimalkan demi kepentingan warga negaranya.

Sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di lahan milik PT KAI wilayah RT 001/RW 007 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, mendatangi Komisi I DPRD Solo untuk audiensi pada Rabu (26/8/2026).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait permintaan PT KAI agar mereka pindah karena lahan yang saat ini mereka tempati akan dipakai untuk perluasan atau pengembangan Stasiun Jebres. B

Komentar

Bagikan