PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air

Wamenparekraf/Wakabaparekraf Angela Tanoesoedibjo saat Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (2/8/2022). (dok. kemenparekraf.go.id)

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai regulasi menjadi terobosan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif (ekraf) di tanah air dalam hal dukungan pembiayaan.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo menyatakan, PP yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf.

“Bentuk terobosan yang dicantumkan dalam PP ini adalah pelaku ekraf bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan,” ujarnya dalam Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurut Angela, kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekraf.

“Hal ini terutama dari segi akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI), pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan,” jelasnya.

Angela menuturkan, sektor ekraf di Indonesia berkontribusi cukup besar dalam perolehan Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi nasional.

Saat ini, ekonomi kreatif Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun.

Baca juga :   Presiden Minta Pusat dan Daerah serta BUMN Kolaborasi Integrasikan Moda Transportasi Jabodetabek

“Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga US$23,9 miliar pada tahun 2021,” ungkapnya.

Selain itu, Indonesia memiliki bonus demografi dengan modal kreativitas yang tinggi, sehingga hal ini menjadi keunggulan bagi sektor ekraf di tanah air. “Ini perlu kita dukung dengan ekosistem yang semakin inklusif dan berkelanjutan.”

Namun demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Oleh karena itu, Angela menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kesembilan poin tersebut adalah penyiapan platform pendaftaran penilai KI, penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif, pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/Baparekraf, mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan, dan menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan.

Poin lainnya mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf, memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI, menyiapkan integrasi sistem elektronik antarKementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI, dan fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Baca juga :   Kemenparekraf Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya  menyatakan, dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

“Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif,” katanya.

Ke depan, Nia berharap dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI, serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI, maka dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Odo Manuhutu berpesan agar Kemenparekraf menampung saran dan keluhan dari pelaku ekraf terkait dengan pemberlakuan PP, serta fokus mengkoordinasikan tiga dari sembilan poin yang perlu ditindaklanjuti dalam satu tahun ke depan.

“Kita juga perlu membangun sistem yang efisien transparan dan efektif, sehingga memberikan kepastian bagi industri terhadap apa yang akan kita lakukan ke depan,” tuturnya. B

Komentar