Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air Group Mulai 29 Juni 2021

Maskapai penerbangan Lion Air Group. (dok. istimewa)

Maskapai Lion Air Group menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 29 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Adapun ketentuan tersebut berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan armada Batik Air (kode penerbangan ID).

Siaran pers Lion Air Grup, Selasa (29/6/2021) menyebutkan, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Lion Air Group memastikan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan maskapainya akan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Untuk ketentuan penerbangan internasional, persyaratannya mengacu pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk PelaksanaanPerjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, mengacu pula pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga :   Kemenhub dan MPA Singapore Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas SDM Keselamatan Pelayaran

Secara rinci persyaratan untuk keberangkatan yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab test RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam dan wajib mengisi e-HAC.

Ketentuan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) semua usia. Setelah kedatangan, baik WNI maupun WNA untuk semua umur diwajibkan untuk kembali melakukan swab test RT-PCR dan menjalani karantina selama lima hari.

Nantinya, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya ditanggung sendiri.

Begitu pula dengan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina akan dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kemenkes dengan biaya ditanggung sendiri.

Namun, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina akan dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Setelah memenuhi masa karantina, para penumpang pesawat Lion Air Grup harus kembali melakukan swab test RT-PCR untuk memastikan tak terinfeksi Covid-19.

Baca juga :   PTDI-Dassault Aviation Kerja Sama Program Offset dan ToT Pesawat Tempur Rafale

Adapun WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, atau sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari kementerian/lembaga.

Sementara itu, untuk ketentuan penerbangan domestic, Lion Air Grup akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Persyaratan penerbangan akan memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. B

Komentar