Penumpang Kereta di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR Mulai 24 Desember

Kereta api di Indonesia. (Istimewa)

PT Kereta Api PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang usia 12 tahun ke bawah yang berpergian dengan kereta pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) untuk mengantongi hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Menurut Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, aturan ini dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau selama 19 hari.

“Dasar aturan ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru,” katanya dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Eva menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Adapun tiga aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub itu antara lain calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (vaksin kedua).

Baca juga :   AP II Jalankan Program Rebalancing Capacity Terminal di Bandara Soekarno-Hatta

“Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” jelasnya.

Selain itu, menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

Untuk calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun adalah vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

“Juga penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid tet Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam,” ujar Eva.

Mengenai calon penumpang usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dam wajib didampingi orang tua.

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun adalah wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

Baca juga :   Kemenhub Dukung Penerapan Green Shipping untuk Lindungi Lingkungan Maritim

Sebab, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang kereta api jarak jauh yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen. B

 

Komentar