Menparekraf Dukung Pengaturan Penerbangan Internasional dan Perpanjangan Karantina

Penumpang di bandar udara. (Istimewa)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (3/6/2021).

Sandiaga menyatakan bahwa hal tersebut dapat dipahami, meski pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, tapi data Covid-19 menunjukkan kedaruratan.

“Jadi, kita tidak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan,” katanya, sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi virtual bersama Kemenkomarves pada 3 Juli 2021 tentang PPKM Darurat.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali sudah ditetapkan berlaku mulai 3-20 Juli 2021, termasuk di dalamnya pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.

Baca juga :   Kemenhub Pantau 51 Bandara untuk Angkutan Udara Lebaran 2024

Dia menjelaskan, demi untuk membatasi angka penularan Covid-19,  pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara namun dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.

Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA), termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin Covid-19.

Selain itu, persyaratan lainnya memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, kemudian wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia dan pada hari ketujuh setelah kedatangan, serta dikarantina selama delapan hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah NKRI.

Selanjutnya, WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi, karena mereka hidup berdampingan di wilayah NKRI yang juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.

Baca juga :   AirNav Indonesia Dukung Operasional Command Center Kemenhub

“Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan,” jelas Sandiaga.

Dia mencontohkan, rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal tiga hal, yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70%-80%, end to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta infeksi baru Covid-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.

“Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata,” tuturnya. B

Komentar