Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Pemeriksaan e-HAC. (Istimewa)

Pengguna jasa moda transportasi udara yang melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang diwajibkan membawa sertifikasi vaksin Covid_19, minimal dosis pertama mulai Senin (5/7/2021).

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021 sudah menetapkan hal tersebut, kewajiban membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 mulai diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.

Informasi yang dihimpun Majalah Bandara menyebutkan, dengan berlakunya peraturan tersebut, pihak Bandara Soekarno Hatta menyiapkan skema baru bagi penumpang pesawat.

Para penumpang akan memvalidasi sertifikat vaksinasi mereka di meja yang disediakan pihak pengelola bandara di Terminal 2 dan 3.

Selain itu, penumpang juga perlu memvalidasi surat tes negatif PCR di meja yang berbeda.

Baca juga :   Dirjen Perhubungan Udara Cek Pembangunan Bandara Singkawang

Sesuai dengan aturan selama PPKM Darurat, hasil tes swab PCR diambil pada maksimal dua hari sebelum keberangkatan. B

Komentar