Persoalan keterjangkauan hunian di kawasan perkotaan kini tidak lagi sekadar berpusat pada harga jual bangunan, melainkan juga menyangkut biaya mobilitas yang harus ditanggung oleh para penghuninya.
Fenomena ketimpangan antara lokasi permukiman dan aksesibilitas transportasi publik ini tercermin dari kondisi riil masyarakat saat ini.
Merevisi Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) adalah cara yang lebih bijak dan pro rakyat.
Harga murah rumah subsidi harus dibayar mahal dengan beban biaya transportasi yang lebih tinggi.
Hanya satu dari lima rumah subsidi yang berada dalam jangkauan jaringan angkutan massal dan harga rumah di Jabodebatek semakin sulit dijangkau anak muda, terutama dari kelompok berpendapatan minimum, sehingga rumah yang terjangkau pun semakin jauh dari lokasi pekerjaan di pusat kota (Kompas, 21/9/2026).
Integrasi perumahan dan transportasi umum sebenarnya bukan hal baru. Pada era Presiden Soeharto, setiap pembangunan kawasan pemukiman selalu diiringi pengoperasian bus DAMRI atau angkot setempat.
Sekarang, perumahan itu masih ada, namun layanan transportasi umum sudah menghilang.
Konsep ini kembali terlihat sewaktu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memindahkan warga dari permukiman kumuh ke rumah susun, dengan layanan angkutan umum ke tempat kerja disediakan secara gratis.
Kehadiran transportasi umum yang langsung melayani kawasan perumahan merupakan kunci utama dalam menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang efisien, terjangkau dan berkelanjutan.

Secara teknis dan sosial, pentingnya penyerapan layanan ini dapat ditinjau dari lima aspek utama.
Pertama, penyelesaian masalah first mile. Tantangan terbesar masyarakat dalam menggunakan angkutan umum adalah jarak dari pintu rumah ke titik pemberhentian pertama (first mile).
Dengan hadirnya angkutan umum di dalam area perumahan, jarak tempuh berjalan kaki menjadi lebih rasional, sehingga mendorong warga untuk beralih dari kendaraan pribadi.
Kedua, efisiensi efek jaringan. Integrasi armada pengumpan (feeder) dari kawasan perumahan menuju koridor utama, seperti Trans Jabodetabek, LRT Jabodebek atau KRL, membuat seluruh sistem angkutan umum bekerja lebih optimal, sekaligus meningkatkan angka keterangkutan (ridership).
Ketiga, Peningkatan Aksesibilitas dan Kesetaraan Mobilitas. Tidak semua penghuni perumahan memiliki atau dapat mengendarai kendaraan pribadi, khususnya anak – anak, lansia dan kelompok disabilitas.
Transportasi umum hadir untuk menjamin hak mobilitas bagi seluruh lapisan warga kawasan tersebut.
Keempat, penekanan beban biaya transportasi rumah tangga. Penggunaan kendaraan pribadi secara terus – menerus menguras porsi signifikan dari pendapatan harian untuk BBM, perawatan dan tol.
Kehadiran angkutan umum yang andal secara langsung membantu menekan belanja transportasi bulanan keluarga.
Kelima, pengurangan kemacetan di akses utama perumahan. Penumpukan kendaraan pribadi pada jam sibuk pagi dan sore hari di jalan keluar kawasan perumahan dapat terurai apabila sebagian besar warga memilih menggunakan angkutan umum langsung dari permukiman mereka.
Oleh karena itu, perencanaan kawasan perumahan sejak awal idealnya wajib memuat penyediaan prasarana jalan yang memadai untuk lintasan angkutan umum, lengkap dengan fasilitas perhentian yang aman dan nyaman bagi warga.
Fasilitas Transportasi Umum
Absennya fasilitas angkutan umum di kawasan perumahan berdampak langsung pada biaya hidup, aksesibilitas dan kualitas lingkungan.
Kondisi ini memicu berbagai dampak negatif, salah satunya memaksa warga membeli dan merawat kendaraan pribadi.
Akibatnya, porsi pendapatan bulanan mereka tergerus signifikan untuk menutup biaya cicilan, BBM, asuransi hingga perawatan rutin.
Kebutuhan mobilitas harian, seperti bekerja, bersekolah dan berbelanja, menjadi bergantung sepenuhnya pada kendaraan pribadi atau layanan transportasi daring yang relatif mahal.
Ketergantungan ini memicu lonjakan volume kendaraan dari kawasan permukiman menuju pusat kota, yang pada akhirnya memperparah kemacetan di koridor utama, sekaligus meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Anak – anak, lansia, penyandang disabilitas dan warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi mengalami keterbatasan ruang gerak, serta ketergantungan yang tinggi pada anggota keluarga lain.
Perumahan yang tidak terjangkau transportasi umum menjadi kurang inklusif dan berpotensi menurunkan nilai efisiensi tata ruang kota secara keseluruhan.
Kelompok rentan, seperti anak – anak, lansia, penyandang disabilitas, serta warga tanpa kendaraan pribadi, mengalami keterbatasan ruang gerak dan terpaksa bergantung pada anggota keluarga lain.
Kondisi ini membuat kawasan perumahan yang tidak terjangkau transportasi umum menjadi kurang inklusif, sekaligus berpotensi menurunkan efisiensi tata ruang kota secara keseluruhan.
Upaya
Agar kawasan perumahan dapat terlayani oleh fasilitas transportasi umum secara optimal, pemerintah perlu mengambil langkah strategis yang mencakup aspek regulasi, perencanaan tata ruang, hingga operasional. Beberapa upaya yang dapat dilakukan.
Penguatan regulasi dan perizinan pengembang (developer). Langkah ini dapat dilakukan dengan merevisi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mewajibkan penyediaan layanan transportasi umum di kawasan permukiman.
Selain itu, pengembang perumahan skala besar wajib memasukkan alokasi jalur angkutan umum, halte atau titik pengumpan (feeder) dalam rencana tapak (site plan) sebagai syarat penerbitan izin.
Pemerintah juga perlu menetapkan standar lebar jalan utama perumahan agar dapat dilalui armada angkutan umum, minimal bus kecil/sedang atau angkot modern, secara aman.
Penyediaan dan integrasi layanan angkutan pengumpan (feeder). Pemerintah atau pengembang dapat menyediakan maupun bekerja sama dengan operator untuk mengoperasikan armada feeder yang masuk langsung ke kawasan perumahan menuju titik transit utama, seperti stasiun KRL/LRT Jabodebek atau koridor Trans Jabodetabek.
Selain itu, integrasi tarif dan sistem pembayaran terpadu (seperti kartu JakLingko) perlu diterapkan antara feeder perumahan dan transportasi makro kota agar biaya perjalanan masyarakat tetap terjangkau.
Penyediaan infrastruktur pendukung. Langkah ini mencakup pembangunan fasilitas titik henti (shelter/halte) yang aman, terang dan nyaman di sekitar permukiman padat.
Selain itu, perlu disediakan kantong parkir kendaraan pribadi di dekat stasiun atau terminal utama kawasan perumahan untuk memudahkan warga berpindah moda (park and ride).
Akses pejalan kaki juga perlu ditingkatkan melalui pembangunan trotoar yang aman dan terhubung dari area perumahan menuju titik henti angkutan umum.
Skema kemitraan dan subsidi (Public Service Obligation/PSO). Pemerintah perlu memberikan subsidi operasional untuk rute – rute kawasan perumahan yang baru dibuka.
Hal ini penting agar tarif perjalanan tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan operator, meskipun angka keterangkutan (ridership) pada tahap awal belum maksimal.
Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta, pengembang perumahan, maupun penyedia transportasi daring untuk mengelola layanan mikrotransit atau angkutan berbasis permintaan (demand-responsive transit).
Strategi ini efektif untuk menjangkau area perumahan yang belum terlayani rute angkutan umum reguler secara lebih fleksibel dan efisien.
Evaluasi tata ruang dan pemetaan rute berbasis data. Pemerintah perlu memanfaatkan data pergerakan masyarakat, seperti analisis data lokasi maupun survei asal – tujuan (origin-destination), untuk memetakan kawasan perumahan yang belum terjangkau angkutan umum (blind spot).
Pemanfaatan data ini memungkinkan penyesuaian dan optimalisasi trayek angkutan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan riil warga.
Penutup
Melalui kombinasi regulasi yang tegas, penyediaan infrastruktur yang terintegrasi, serta skema pendanaan yang berkelanjutan, kehadiran transportasi umum di kawasan permukiman bukan lagi sebatas pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar.
Langkah – langkah strategis ini akan memastikan terciptanya kawasan perumahan yang tidak hanya terjangkau secara finansial, tetapi juga inklusif, efisien dan mendukung kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI))




