Kemenhub Pastikan Pelayanan Penerbangan Perintis Tetap Terlayani

Kecelakaan helikopter jenis Mi-17V5 dengan registrasi HA-5235, yang dioperasikan oleh Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD dalam misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung proses penanganan kecelakaan helikopter jenis Mi-17V5 dengan registrasi HA-5235.

Pesawat tersebut dioperasikan oleh Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah pada Rabu (4/11/2026).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan bahwa hingga Kamis (5/11/2026), proses evakuasi korban masih berlangsung.

Satu jenazah korban meninggal dunia telah berhasil dievakuasi ke RSUD Kuala Pembuang pada Rabu malam, semdangkan satu jenazah lainnya masih dalam proses evakuasi.

“Selain mendukung proses evakuasi, kami juga memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan di Bandar Udara Kuala Pembuang agar penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan pelayanan penerbangan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Dirjen Lukman bahwa dua jenazah korban yang telah selesai menjalani proses penanganan di RSUD Kuala Pembuang telah diberangkatkan ke Semarang melalui Bandar Udara (Bandara) Kuala Pembuang menggunakan pesawat CASA 212 registrasi A-9035 milik TNI Angkatan Darat.

Dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut, pengelola Bandar Udara Kuala Pembuang telah melakukan penyesuaian alur pergerakan penumpang serta pengaturan posisi parkir pesawat (parking stand).

“Langkah ini dilakukan agar proses penanganan dan pemulangan jenazah dapat berlangsung dengan tertib, sedangkan pelayanan penerbangan perintis yang dilayani  tetap dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Dirjen Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terus berkoordinasi dengan TNI Angkatan Darat, Basarnas, AirNav Indonesia, pengelola bandara, dan instansi terkait lainnya guna mendukung kelancaran proses evakuasi,serta penanganan kejadian sesuai dengan tugas dan kewenangan masing – masing.

Mengingat helikopter tersebut merupakan pesawat udara negara yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Darat, informasi resmi lebih lanjut mengenai kondisi korban, perkembangan proses evakuasi dan penyebab kecelakaan menjadi kewenangan instansi terkait.

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi. B

Komentar

Bagikan