Kini BPLJSKB Ditetapkan Sebagai Badan Layanan Umum

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan persiapan pelaksanaan Badan Layanan Umum (BLU) pada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi pada Jumat (7/10/202).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh menegaskan, kegiatan tersebut merupakan sebuah penanda bahwa BPLJSKB kini ditetapkan sebagai BLU.

Amirulloh menyatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pengujian kendaraan bermotor, BPLJSKB membutuhkan inovasi, pembaruan dan peningkatan jasa dan layanan kepada masyarakat, serta fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh BLU.

“Melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.05/2022 tertanggal 23 September 2022 lalu, Kementerian Keuangan telah menetapkan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU,” kata Amirulloh.

Amirulloh menjelaskan, dengan status BLU yang telah diberikan tersebut, pihaknya berharap BPLJSKB memiliki mindset baru sebagai Satker BLU yang berbeda dari satker yang lain di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“BLU BPLJSKB harus dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan efisiensi biaya, waktu dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit serta dapat bersaing dengan sektor bisnis,” ujarnya.

BPLJSKB Bekasi merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan kendaraan khusus.

Baca juga :   Pastikan Penanganan Pelaku Perjalanan Internasional di Pintu Masuk Negara Berjalan Baik

“Terdapat tujuh pelayanan yang saat ini dilaksanakan oleh BPLJSKB, yaitu Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Uji Sampel Kendaraan Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor Konversi, Pengujian Modifikasi, Pengujian Emisi CO2 dan/atau konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor, dan Pengujian terhadap pengembangan prototype teknologi kendaraan bermotor,” jelasnya.

Di samping itu, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga sedang mengusahakan untuk penambahan fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional pada BPLJSKB melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Proving Ground yang direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2025.

“Dengan penambahan fasilitas pengujian tersebut, diharapkan meningkatkan pelayanan pengujian pada BPLJSKB, yang saat ini BPLJSKB menghadapi tantangan dan juga peluang,” ungkapnya.

Tantangan dan pelunang itu berupa perkembangan regulasi dan teknologi pada kendaraan bermotor yang mengacu pada standar internasional, tingginya kebutuhan pelayanan pengujian tipe kendaraan bermotor dari pembuat/perakit atau pengimpor kendaraan bermotor di wilayah Indonesia maupun regional ASEAN dan terbatasnya fasilitas uji tipe kendaraan bermotor di wilayah regional ASEAN.

Posisi sampai dengan Oktober 2022, realisasi pendapatan PNBP yang telah diterima oleh BPLJSKB adalah sebesar Rp15,158 miliar dari target pendapatan PNBP 2022 sebesar Rp15 miliar atau 101,06%.

“Ini tentunya merupakan prestasi yang membanggakan, karena BPLJSKB dapat memenuhi target tahunan Pendapatan PNBP Tahun 2022. Kemudian seiring dengan peningkatan pelayanan dan jumlah pelayanan pengujian, pada tahun 2023 diproyeksikan BPLJSKB akan menghasilkan pendapatan sebesar Rp20,7 miliar,” tutur Amirulloh.

Baca juga :   Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2022 Berjalan Baik

Sementara itu, Kepala BPLJSKB Yusuf Nugroho menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan segenap tim yang memberikan dukungan dari awal pengajuan hingga terbitnya SK Menteri Keuangan tersebut.

“Target PNBP di BPLJSKB Tahun 2022 sebesar Rp15 miliar, saat ini total penerimaan mencapai Rp 15.678.866.328, lalu PNBP BPLJSKB pada tahun 2022 per 23 September 2022 sebesar Rp14.786.426.328. Kemudian, PNBP BPLJSKB terhitung dari 24 September hingga 6 Oktober 2022 sebanyak 50 transaksi sebesar Rp892.440.000,” jelas Yusuf.

Amirulloh berharap tercipta mindset yang harus dimiliki oleh para pengelola BLU BPLJSKB, sehingga BLU dapat terus adaptif terhadap perubahan lingkungan bisnisnya.

Saya mengharapkan, kedepan BLU BPLJSKB akan dapat bertransformasi menjadi unit kerja yang lebih agile dan adaptif dalam perubahan kebutuhan jasa layanan pengujian, serta mendorong perkembangan inovasi jasa layanan pengujian tipe kendaraan bermotor.

Selain itu, lanjutnya, meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja layanan, meningkatkan profesionalitas dan integritas pelayanan, lebih optimal dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset, baik oleh sendiri maupun kerja sama dengan mitra, serta mampu mengenali tantangan dan risiko pada masa mendatang. B

Komentar