Kemenhub Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Penyelenggaraan Angkutan Kapal Perintis

Pelayaran untuk kapal perintis. (dok. humashublakemenhub)

Pada Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menyelenggarakan 116 Trayek Angkutan Laut Perintis dengan 42 Pelabuhan Pangkal dan 562 Pelabuhan Singgah.

Adapun tahun ini, jumlah pelabuhan singgah kapal perintis bertambah sebanyak 14 pelabuhan. Dari total 116 trayek, sebanyak 42 trayek menggunakan dilaksanakan oleh PT Pelni dengan skema penugasan dan sebanyak 74 trayek dilaksanakan melalui skema pelelangan umum.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Arif Toha menjelaskan latar belakang alasan Kemenhub menyelenggarakan pelayaran perintis adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.

Regulasi itu menyebutkan bahwa pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

“Jadi angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan atau 3TP, serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP itu,” ujar Dirjen Arif di Jakarta, Selasa (14/2/2022).

Jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 relatif naik, dengan jumlah penumpang terbanyak adalah tahun 2022, yakni sebanyak 1.129.734 orang.

Sementara itu, jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 dengan total muatan barang sekitar 173.643 ton/m3.

“Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya,” jelas Dirjen Arif.

Baca juga :   Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani Penerbangan Perdana Maskapai China Airlines

Pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis, lanjutnya, sehingga pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.

“Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta di evaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, pemda dan KSOP/UPP,” tuturnya.

Dirjen Aif menuturkan, dengan dilaksanakannya angkutan perintis di daerah tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah itu.

“Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu memciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta peradaban,” ungkapnya.

Menurut Dirjen Arif, tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, pemda memiliki peran dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK).

Selain itu, dia menambahkan, juga memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di pelabuhan, memastikan ketersediaan penumpang dan barang, serta melakukan sosialisasi.

Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama satu bulan tidak tersedia penumpang dan barang, maka pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis.

Apabila di pelabuhan singgah selama tiga bulan tidak terseda penumpang dan barang, maka pemda akan memberikan usulan penghapusan pelabuhan tersebut dari trayek perintis.

Baca juga :   Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas dengan Sosialisasi Aturan Bidang Perlengkapan Jalan

Dirjen Arif mengungkapkan, jika melihat dari data resume penyelenggaraan angkutan laut perintis tahun 2019-2023, jumlah trayek kapal perintis tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dari 117 trayek menjadi 116 trayek, sedangkan pelabuhan singgah mengalami peningkatan.

“Mengalami penurunan karena setelah dievaluasi, jika terdapat ruas pada trayek yang dianggap dapat dikomersilkan maka ditawarkan ke asosiasi atau perusahaan kapal penumpang. Jadi, jumlah trayek mengalami penurunan,” ujarnya.

Salah satu contoh trayek tersebut adalah Ruas Gorontalo-Pagimana, launching 5 September 2022, yang dilayani oleh kapal cepat MV Express Priscillia 88. Semula dilayani kapal perintis KM Sabuk Nusantara 83.

Selain itu, kapal perintis dapat dikolaborasikan dengan kapal PSO PT Pelni dalam mendukung konektivitas dan mobilitas warga.

Contohnya konektivitas antara KM Labobar dengan KM Sabuk Nusantara 92 pada Rabu, minggu kedua dan keempat di Surabaya untuk aksebilitas penumpang dan barang dari Timur tujuan Pulau Madura dan sekitarnya.

“Kami selalu berusaha menciptakan inovasi dalam penyelenggaraan kapal perintis guna semakin memudahkan masyarakat dan memaksimalkan pemanfaatan kapal perintis, salah satunya dengan penerapan Sistem Kinerja Kapal Perintis Terpadu (SIPERINTIS) yang tengah kami rencanakan saat ini,” ungkapnya.

SIPERINTIS ini akan semakin memudahkan kolaborasi pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub dengan pemda-pemda setempat, terutama dalam hal pemutakhiran data.

Selama ini, Kemenhub juga selalu berkolaborasi dengan pemda terkait usulan trayek, pengawasan dan pelaporan yang semua itu terintegrasi dengan aplikasi SIMLALA. B

 

Komentar