DAMRI Operasikan 26 Unit Bus Listrik Sampai Agustus 2024

Salah satu bus listrik milik DAMRI. (dok. damri)
Bagikan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) transportasi Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) sebagai penyedia transportasi publik akan terus memperkenalkan bus listrik terbaru mereka pada tahun 2024.

Tercatat sejak Desember 2023, DAMRI telah mengoperasikan 26 unit bus listrik di koridor PT Transportasi Jakarta.

Bus tersebut dirancang untuk menawarkan solusi transportasi yang lebih ramah lingkungan dengan desain futuristik dan fitur canggih.

“Armada bus ini memanfaatkan listrik sebagai sumber energi untuk beroperasi,” ujar Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan dalam keterangannya.

Interior bus listrik DAMRI dirancang lebih lapang dengan tempat duduk di belakang dan ruang untuk penumpang berdiri di depan.

Bus ini dapat menampung hingga 50 penumpang dengan 33 tempat duduk, menggunakan konfigurasi dua dua dan lima di bangku belakang.

Selain itu, dilengkapi dengan sistem monitor kamera, tombol darurat, sensor pintu darurat dan CCTV di berbagai sudut bus.

Ada juga fasilitas keselamatan lainnya, termasuk seatbelt, alat perbaikan darurat dan kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Fasilitas seperti hand gripramp untuk kursi roda, kursi prioritas, dan port USB untuk pengisian daya perangkat memastikan kenyamanan maksimal.

Bus listrik ini termasuk tipe single low entry, sehingga terdapat level atau tangga yang membuat posisi lantai belakang bus lebih tinggi dari lantai area depan.

Armada ramah lingkungan ini dilengkapi perlengkapan keselamatan dan keamanan, termasuk bus camera monitor system, tombol darurat untuk memutus tenaga listrik, tombol apar otomatis di ruang baterai, dan control unit.

Bicara soal dapur pacu, bus ini memiliki baterai 322 kWh dengan jarak tempuh 290 km untuk sekali pengisian daya, yang memerlukan waktu sekitar 1 jam 30 menit untuk pengisian cepat.

Selain itu, bus ini telah diuji untuk ketahanan terhadap banjir dan situasi darurat lainnya, menjamin keandalan operasional. B

 

Komentar

Bagikan