Aturan Terbaru PPKM Harus Tes PCR Saat Naik Pesawat

Layanan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Istimewa)

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dari 19 Oktober hingga 1 November 2021 kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satu aturan yang dilakukan penyesuaian adalah syarat perjalanan udara domestik.

Selama dua pekan mendatang, pemerintah tidak mengizinkan penggunaan tes rapid Antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu mengatur pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga :   KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia

Penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Perbedaan dari aturan sebelumnya ada pada ketentuan, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid Antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Pada Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan, yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali. Jadi, syarat tes rapid Antigen menjadi dihilangkan.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

Baca juga :   Angkasa Pura Airports Layani 69,8 Juta Penumpang SelamaTahun 2023

“SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru,” jelasnya.

Menurut Novie, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Maka, lanjutnya, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru itu, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub,” jelas Novie. B

Komentar