Satgas Terbitkan Aturan Perubahan Pengaturan Mobilitas, Kemenhub Terbitkan SE Untuk Empat Moda Transportasi

Pemeriksaan kesehatan penumpang pesawat udara. (Istimewa)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, saat SE ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.

Menurut Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

“Tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Update pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis) adalah syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga :   KAI Commuter Terus Optimalisasi Pelayanan Di Stasiun Transit

Selain itu, untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib adalah kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Mengenai syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2.

Kewajiban itu dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali ada tiga opsi yang dapat dipilih.

Opsi itu adalah kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta syarat kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Opsi ketiga, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga :   Menhub Optimistis Capai Hasil Maksimal Realisasi Anggaran Tahun 2023

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan pada Kamis (21/10/2021), menerbitkan empat SE yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Keempat SE Kemenhub tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat dan SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Selain itu, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Dia menjelaskan, sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, antara lain untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%.

Namun, lanjut Asita, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

“Penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal,” jelasnya. B

Komentar