Pemerintah Tanggung PPN Pesawat Kelas Ekonomi

Aktivitas penumpang mengurus dokumen tiket di bandar udara (bandara). (dok. angkasapura)
Bagikan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.

Kebijakan tersebut terbit sebagai langkah strategis pemerintah meredam lonjakan harga tiket pesawat yang terdampak kenaikan harga avtur di pasar global.

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga yang harus dibayar masyarakat dapat ditekan meski biaya operasional maskapai meningkat.

“Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan,” jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, intervensi fiskal untuk tekan harga tiket menjadi langkah penting mengingat harga avtur berkontribusi sekitar 40% terhadap total biaya operasional maskapai.

“Dengan beban biaya yang semakin berat, maskapai tak terhindarkan melakukan penyesuaian tarif, sehingga pemerintah mengambil langkah penyeimbang untuk melindungi masyarakat,” ungkap Haryo.

Guna memastikan fasilitas ini diterapkan secara akuntabel, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan PPN ditanggung pemerintah secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan.

Sementara itu, PPN untuk tiket di luar kelas ekonomi tetap diberlakukan normal, sebagai bentuk pengelolaan dukungan fiskal agar lebih tepat sasaran dan menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Menahan kenaikan tarif penerbangan selain pemberlakuan fasilitas PPN, pemerintah sebelumnya juga menahan kenaikan tarif penerbangan domestik hanya pada kisaran 9% hingga 13%.

Haryo menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi pemerintah menghadapi gejolak harga energi global.

“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau,” jelasnya.

Penyesuaian fuel surcharge Untuk merespons tekanan biaya avtur, pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, yakni menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler.

Sebelumnya, fuel surcharge ditetapkan di angka 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.

Kombinasi kebijakan ini, baik PMK 24/2026 maupun penyesuaian surcharge, diproyeksikan mampu memberikan ruang bagi maskapai untuk tetap beroperasi optimal tanpa harus membebani masyarakat secara berlebihan.

Di tengah tantangan kenaikan harga energi global, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga konektivitas antarwilayah, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses transportasi udara yang terjangkau. B

Melalui kebijakan fiskal yang terukur, pemerintah berharap industri penerbangan nasional tetap berdaya saing dan mampu menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Komentar

Bagikan