AP II Dapat Dukungan dari Jamdatun Kejagung Untuk Akselerasi Pemulihan Bisnis

President Director AP II Muhammad Awaluddin disela menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kamis (28/7/2022). (dok. angkasapura2.co.id)

PT Angkasa Pura II (AP II) tengah menjalankan strategi pemulihan bisnis di tengah pandemi Covid-19 dengan berbagai pengembangan bisnis dilakukan perseroan guna mengakselerasi pertumbuhan.

President Director AP II Muhammad Awaluddin menyatakan, seiring dengan pengembangan bisnis yang dilakukan, AP II pun turut memperkuat sisi hukum, termasuk terkait hukum perdata.

Sejalan dengan hal ini, AP II menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kamis 28 Juli 2022.

“AP II berterima kasih atas dukungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Melalui konsultasi hukum yang diberikan Jamdatun, maka AP II dapat semakin fokus dan yakin dalam melakukan pengembangan bisnis,” ujarnya.

Awaluddin menjelaskan bahwa pengembangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya penumpang pesawat di bandara-bandara yang dikelola.

Baca juga :   Kemenhub Sosialisasikan Pedoman Pengelolaan Ecoport

Adapun kerja sama ini mencakup dukungan pertimbangan hukum Jamdatun Kejaksaan Agung kepada AP II berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (non-litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya.

“Kerja sama dengan Jamdatun juga untuk memastikan AP II selalu sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” jelasnya.

Menurut Awaluddin, akselerasi pemulihan bisnis dilakukan secara organik dan anorganik.

“Pengembangan bisnis secara organik dapat dilakukan bersama anak usaha, sedangkan secara anorganik melalui kemitraan bisnis dan kemitraan strategis dengan pihak eksternal. Melalui pertimbangan hukum yang akan diberikan Jamdatun, AP II semakin yakin dalam mengakselerasi pengembangan bisnis,” katanya.

Adapun kemitraan bisnis dan kemitraan strategis yang tengah dijalankan AP II antara lain dalam pengembangan dan pengelolaan Bandara Kualanamu, menyusul bandara lain dalam waktu dekat, kemudian pengembangan cargo village di Bandara Soekarno-Hatta sebagai kawasan kargo terbesar di Indonesia.

Baca juga :   Bandara Datah Dawai Buka Jalur Udara Ke Mahakam Hulu

Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan, AP II merupakan perusahaan strategis untuk kepentingan mobilitas dan sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami menjaga agar termitigasi risiko hukum. Kami memperkuat advises dan pendampingan,” tuturnya.

Jamdatun Kejagung juga menekankan pentingnya penelahaan saat penyusunan kontrak kerja sama di antara perusahaan dengan mitra dan akan memastikan agar draf kontrak kerja sama tidak mengandung risiko yang bisa dimanfaatkan pihak lain.

“Berkaitan dengan pendapat hukum, selain dari aspek legal kami juga melengkapi dengan kajian dari aspek GCC untuk memitigasi risiko berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pendapat hukum yang kami berikan akan solid untuk memitigasi risiko,” tuturnya. B

 

Komentar