Angkutan Bajaj Dilarang Beroperasi di Kota Solo

Angkutan Bajaj di Kota Solo. (dok. istimewa)
Bagikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah resmi melarang operasional bajaj atau angkutan umum roda tiga di seluruh wilayah Kota Solo.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 12 Tahun 2025, yang diresmikan pada 29 Oktober 2025.

Larangan tersebut mengacu pada beberapa regulasi, yakni Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan angkutan umum dan sewa khusus.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan transportasi di Kota Solo.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin penting yang mengatur tentang operasional bajaj di Solo:

  1. Bajaj dilarang beroperasi sebagai angkutan umum, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kendaraan roda tiga pribadi masih diperbolehkan, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012.
  3. Aplikasi penyedia layanan bajaj daring diminta menghentikan operasionalnya di wilayah Kota Solo.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad menegaskan bahwa larangan ini sudah resmi berlaku sejak surat edaran diterbitkan.

“Sudah resmi berlaku. Kalau digunakan sebagai kendaraan pribadi masih bisa, tapi untuk angkutan umum tidak boleh sesuai regulasi,” ujarnya kepada media.

Taufiq berharap masyarakat dan pengelola aplikasi transportasi menaati aturan baru tersebut dan mendukung sistem transportasi resmi yang telah disediakan pemerintah.

“Silakan gunakan Batik Solo Trans (BST), Trans Jateng, bus, feeder atau transportasi daring yang sudah berizin resmi,” jelasnya.

Pemkot Solo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi pilihan transportasi warga, tetapi untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan layanan angkutan umum.

Masyarakat diimbau menggunakan moda transportasi yang sudah terdaftar dan berizin resmi agar lebih aman dan nyaman. B

 

 

Komentar

Bagikan