
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mendorong kolaborasi aktif bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kesejahteraan pengemudi angkutan barang, khususnya dalam mewujudkan jaminan sosial maupun jaminan hukum bagi para pengemudi.
Hal ini disampaikan Dirjen Aan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat, baru – baru ini.
Kesejahteraan pengemudi ini erat kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum kendaraan barang Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Sebagaimana disampaikan Presiden dalam Rapat Pembahasan bersama Komisi V DPR pada 17 April 2025, kendaraan ODOL menjadi salah satu isu penting yang harus ditangani melalui regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten dan sinergi lintas sektor demi menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran transportasi darat.
“Permasalahan kendaraan ODOL ini dinilai mendesak untuk segera diselesaikan karena berdampak langsung terhadap ketahanan infrastruktur jalan yang tidak mampu menampung beban berlebih dari kendaraan angkutan barang,” jelas Dirjen Aan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha, operator transportasi, pemerintah daerah maupun para pengemudi untuk bersama – sama mewujudkan komitmen Zero ODOL.
Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi kepentingan bersama dalam menciptakan transportasi darat yang lebih aman, tertib, efisien dan berkelanjutan.
“Kemenhub memiliki tiga tugas yang harus diselesaikan dengan Kementerian/Lembaga lain, yang utama adalah integrasi data dan sistem, selain itu bekerja sama intens dengan Kementerian Perdagangan untuk mengintegrasikan data manifest,” tutur Dirjen Aan.
Dia menambahkan, kendaraan ODOL terbukti menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan infrastruktur, penurunan performa kendaraan hingga polusi udara dan pemborosan BBM.
“Penanganan kendaraan ODOL bukanlah upaya yang dilakukan secara tiba – tiba, melainkan telah melalui proses panjang, bertahap dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak tahun 2017,” jelasnya.
Sejak awal, kebijakan bebas ODOL telah ditetapkan dan disosialisasikan, dengan sejumlah tahapan penting seperti pembatasan kendaraan ODOL bagi BUMN, penguatan layanan UPPKB, berbagai uji coba implementasi e-tilang, serta road map pengawasan elektronik.
Hingga memasuki tahun 2025 penanganan kendaraan ODOL diarahkan ke level yang lebih strategis melalui penyusunan Perpres Logistik Nasional.
Upaya ini dikoordinasikan lintas kementerian, termasuk Kemenhub, Kemenperin, Kemenkeu, Kemendagri, Polri, dan asosiasi industri.
Demi mendukung komitmen ini, Ditjen Hubdat turut mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL tahun 2025 – 2029 yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
“RAN ini menjadi peta jalan nasional dalam upaya mewujudkan kebijakan Zero ODOL secara menyeluruh, terukur, dan berkesinambungan,” tutur Dirjen Hubdat.
Terdapat sembilan langkah strategis yang akan ditempuh, mulai dari integrasi pendataan angkutan barang berbasis sistem elektronik, pengawasan dan penindakan di lapangan, penetapan kelas jalan hingga peningkatan daya saing distribusi logistik multimoda.
Di sisi lain, Ditjen Hubdat Kemenhub turut mendorong kajian komprehensif terkait dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik hingga iklim sekaligus memastikan aspek ketenagakerjaan dan standar kerja yang layak tetap terjaga.
Harmonisasi peraturan serta deregulasi yang mendukung efektivitas kebijakan Zero ODOL juga akan dilakukan secara konsisten.
“Saya harapkan dengan program Zero ODOL, Bapak dan Ibu tenang membawa mobilnya sehingga keselamatan pun terjamin,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Sekretariat Deputi Koordinasi Konektivitas Rustam Efendi, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Indra M.H., moderator, yakni Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Decky Haedar Ulum, serta perwakilan dari pengemudi angkutan barang se-Jawa Barat dan Jawa Tengah. B