Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran JKK dan JKM 50%

Mitra pengemudi ojek online tengah membawa penumpang. (dok. grab.com)
Bagikan

Pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang meliputi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir hingga kurir logistik.

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan, diskon iuran ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025.

Target penerimanya mencapai 731.361 orang, dengan total anggaran Rp36 miliar yang akan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp36 miliar dan disiapkan oleh BPJS,” ungkapnya.

Manfaat yang diterima PBPU dari JKK antara lain, santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk 2 orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp42 juta.

Menko Airlangga juga memastikan diskon iuran bakal berlanjut pada tahun 2026 dan jumlah penerimanya diperluas termasuk untuk petani hingga pedagang.

Dia menargetkan jumlah penerima pada tahun depan mencapai 9,9 orang juta dengan perkiraan anggaran Rp753 miliar.

“Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya, seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga,” tutur Menko Airlangga. B

Komentar

Bagikan