Wacana Pemerintah Ubah Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat

Aktivitas penumpang mengurus dokumen tiket di bandar udara (bandara). (dok. angkasapura)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membicarakan perihal rencana perubahan tarif batas atas dan bawah yang menjadi faktor mahalnya harga tiket pesawat, sesuai dengan kurs dolar dan harga avtur yang berbeda dengan tahun 2019.

Hal tersebut diungkap saat rapat membahas kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi mudik Lebaran 2026 bersama Komisi V DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, terkait dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah, dari aturan yang dibuat oleh Kemenhub terakhir pada tahun 2019.

“Mungkin saya share dengan bapak ibu hadirin yang saya hormati, bahwa pada saat 2019 itu ditentukan dari batas atas dan tarif batas bawah asumsi kurs pada saat itu adalah Rp14.165, kemudian harga avtur pada saat itu adalah Rp10.845,” katanya.

Menhub menjelaskan, jika ingin merevisi tarif tersebut, maka hal tersebut harus menyesuaikan kurs saat ini dan harga avtur terbaru.

“Kalau kita mau merevisi dengan kondisi yang sekarang, maka kita harus melihat bahwa kurs saat ini adalah Rp16.779, harga avtur sekarang ini ada Rp15.432. Ini adalah data yang kita miliki,” tuturnya. B

 

 

Komentar

Bagikan