Tarif Ojek Online Baru Berlaku 10 September 2022

Posko aman bersama ojek online (ojol) Gojek. (dok. gojek.com)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan ketentuan tarif baru jasa ojek online (ojol) dengan masa berlaku mulai 10 September 2022 untuk seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Hendro Sugiatno, kenaikan tarif jasa ojol ini dikarenakan adanya penyesuaian komponen jasa pengemudi, yakni penyesuaian Upah Minimun Regional (UMR), penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan komponen perhitungan jasa lainnya.

“Perhitungan biaya jasa ojol ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, sedangkan untuk biaya komponen jasa ojol ada tiga, yakni biaya driver kenaikan UMR, asuransi pengemudi dan biaya jasa minimal 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujarnya dalam pertemuan pers di Kemenhub, Jakarta, Selasa (7/9/2022).

Baca juga :   ASDP Bidik Perluasan Digitalisasi di 10 Pelabuhan Tahun 2024

Ketentuan tarif ojol baru tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
    Biaya jasa batas bawah: Rp2.000/km
    Biaya jasa batas atas: Rp2.500/km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000-Rp10.000
  2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek)
    Biaya jasa batas bawah: Rp2.550/km
    Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

 

  1. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
    Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km
    Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000
Baca juga :   Presiden Jokowi Resmikan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Taman Nasional Komodo

Kenaikan tarif baru tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu (7/9/2022) dan diberlakukan mulai tiga hari kedepan, yakni pada Sabtu (10/9/2022) untuk seluruh Indonesia.

“Jadi, diharapkan ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tutur Hendro. B

 

Komentar