Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Ekonomi Angkutan AKAP

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan ketentuan tarif baru kelas ekonomi angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), menyusul adanya penyesuaian kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), biaya awak bus, yakni kenaikan UMR, dan iuran kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan, ada sejumlah komponen yang biayanya menyesuaikan dengan kondisi terbaru, sehingga terjadi penyesuaian tarif ekonomi angkutan AKAP.

“Angkutan AKAP yang diatur adalah tarif ekonomi, sedangkan tarif premium tidak diatur pemerintah, tapi diserahkan kepada pengelola angkutan bus,” ujarnya dalam pertemuan pers di Kemenhub, Jakarta, Selaa (7/9/2022).

Komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP adalah biaya langsung dan tidak langsung. Mengenai biaya langsung meliputi biaya penyusutan, bunga modal, awak bus, BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya STNK, biaya keur bus, biaya asuransi dan biaya GPS.

Baca juga :   Penjabat Walkot Bekasi Tengah Mengevakuasi Bonus Atlet

Usulan tarif dasar tahun 2022 adalah sebesar Rp159 per penumpang-kilometer, dengan ketentuan tarif dasar tahun 2016 sebesar Rp119 per penumpang-kilometer.

“Prosentase biaya komponen BBM terhadap biaya Biaya Operasi Kendaraan (BOK) sebesar 36,87%,” ungkap Hendro. Biaya BBM jenis solar pada 3 September 2022 adalah sebesar Rp6.800/liter.

Ketentuan tarif batas kelas ekonomi angkutan AKAP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara)

Tarif atas Rp207 per penumpang-kilometer

Tarif batas bawah Rp128 per penumpang-kilometer

  1. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)

Tarif atas Rp227 per penumpang-kilomeneter

Tarif batas bawah Rp142 per penumpang-kilometer

Menurut Hendro, mengenai angkutan sewa khusus, kewenangan ada di pemerintah daerah, seperti untuk taksi online, sedangkan untuk wilayah Jabodetabek ada kewenangannya tersendiri.

Baca juga :   Serahkan Bantuan Rutihalu Oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Sampaikan Hal Penting

Mengenai angkutan penyeberangan, Hendro menambahkan, akan ada penyesuaian dan masih dalam tahap perhitungan bersama dengan operator kapal. “Segera disampaikan dalam waktu yang tidak lama lagi untuk tarif angkutan penyebarangan.”.

Kenaikan tarif baru untuk kelas ekonomi angkutan AKAP tersebut ditetapkan pada Rabu (7/9/2022) dan diberlakukan mulai tiga hari kedepan, yakni pada Sabtu (10/9/2022) untuk seluruh Indonesia.

“Jadi, diharapkan ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani semua operator angkutan AKAP,” jelas Hendro. B

 

 

Komentar