Semua Pihak Wajib Wujudkan Keselamatan Jalan

Lalu lintas transportasi darat. (doc. rttmc.dephub.go.id)

Dukungan dari berbagai pihak merupakan kunci terwujudnya keselamatan jalan, sehingga diharapkan adanya kolaborasi bersama untuk menurunkan angka kecelakaan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

“Setiap angka pada data kecelakaan berkaitan dengan nyawa manusia, secara sosial amat jarang dibahas atau dianggap sebagai sesuatu yang biasa sebagai konsekuensi atau resiko berlalu lintas,” katanya saat paparan yang berjudul Agenda Keselamatan Jalan Menuju Indonesia Emas 2045, yang disampaikan pada Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia di Yogyakarta, Kamis (3/11/2022.

Menurut Hendro, apapun alasannya korban kecelakaan merupakan masalah kemanusiaan yang harus diperjuangkan untuk dapat diminimalisir sekecil mungkin.

“Dalam program road safety, perjuangan mencapai zero accident memang boleh dikatakan tidak mungkin, tapi di balik semua itu spirit menyelamatkan manusia sebagai aset utama bangsa dan spirit kemanusiaan inilah yang pertama dan utama,” jelasnya.

Korban kecelakaan akan mengalami sesuatu yang kontra produktif dari kehilangan waktu hingga kehilangan nyawa.

Hendro menegaskan, bukan hal mudah membangun road safety (lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar), karena memerlukan political will yang kuat, komitmen, sinergitas dan konsistensi dalam mencapainya.

Baca juga :   Pelayaran Utamakan Keselamatan Hadapi Cuaca Ekstrem

Pertumbuhan ekonomi yang dicirikan dengan perkembangan infrastruktur termasuk pertambahan panjang jalan, pertambahan jumlah kendaraan bermotor, pertambahan frekuensi mobilitas masyarakat, di sisi lain turut berkontribusi terhadap resiko terjadinya kecelakaan di jalan.

Organisasi Kesehatan Dunia atau Wold Health Organization (WHO) memperkirakan pada tahun 2030 akan ada 3,6 juta orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

“Makin panjang jalan itu dibangun, makin tumbuh kemampuan ekonomi masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor, maka hal ini berkorelasi dengan meningkatnya angka kecelakaan,” kata Dirjen Hendro.

Di Indonesia, pada periode tahun 2010-2020 jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih tergolong tinggi.

Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 30.000 jiwa (setara dengan tiga samai empat orang meninggal dunia per jam).

Hal ini disebabkan masih tingginya paparan risiko dan laju pertambahan dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan dan jumlah perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi terutama sepeda motor.

Kurang lebih 74% fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, sedangkan dari sisi jalan, jalan tol menyumbang tingkat fatalitas tertinggi.

Baca juga :   KAI Berikan Bantuan kepada Masyarakat Sebesar Rp5,5 Miliar melalui TJSL Bina Lingkungan

Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas usia produktif (77%), dampak sosial dari hal ini adalah kemiskinan.

Menyinggung permasalahan Over Dimension Over Loading (ODOL), Dirjen Hendro menegaskan, sebanyak 17% kecelakaan lalu lintas disebabkan permasalahan ODOL angkutan barang.

“Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ODOL ini. Dibutuhkan kerja sama semua pihak dan kesadaran baik dari masyarakat maupun juga dunia usaha,” paparnya.

Menurut Dirjen Hendro, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar ketika ada kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL, tidak hanya pengemudinya yang dipidanakan, tetapi pengusahanya juga wajib dijadikan tersangka, untuk menimbulkan efek jera.

“Selama ini hanya pengemudi yang dijadikan tersangka, pengemudi berada dipihak yang lemah, pengusaha tidak pernah bertanggung jawab,” ujarnya.

Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

RUNK LLAJ disusun menggunakan pendekatan lima pilar yang meliputi Sistem yang Berkeselamatan (Safer System), Jalan yang Berkeselamatan (Safer Roads), Kendaraan yang Berkeselamatan (Safer Vehicle), Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Safer People), dan Penanganan Korban Kecelakaan (Post Crash Responses). B

 

Komentar