Angkasa Pura Airports Implementasikan Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

Angkasa Pura Airports. (dok. ap1.co.id)

Angkasa Pura Airports mengimplementasikan aturan terbaru terkait dengan perjalanan internasional menggunakan pesawat udara sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara, seiring dengan keputusan pemerintah untuk membuka kembali pintu internasional bagi turis mancanegara (penumpang internasional dengan tujuan wisata).

Sesuai dengan SE 85, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola Angkasa Pura Airports, yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan selain wisata melalui bandara Angkasa Pura Airports tetap melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Baca juga :   Angkasa Pura Airports Dukung Layanan Direct Flight Komoditas Ekspor Makassar-Hongkong

Pada SE 85 tersebut dinyatakan bahwa ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata, yakni wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap dan dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan juga menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Persyaratan lainnya adalah menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia, mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.

Aturan yang lain mlakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama satu jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam, serta pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

Baca juga :   Menhub Cek Kelancaran Pergerakan Kargo dan Layanan Vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta

Menurut Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua.

“Petugas bandara kami, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama stakeholders komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara bagi turis mancanegara,” ujarnya dalam rilis perusahaan.

Angkasa Pura Airports juga telah menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis mancanegara di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali agar proses pemeriksaan dokumen syarat masuk Indonesia dapat berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Adapun proses kedatangan turis mancanegara sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama satu jam 12 menit. B

Komentar