Registrasi Pilot Drone Bisa Online

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat di akses melalui online.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto R. menyatakan, aplikasi ini diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada stakehokder, dan menolak KKN sebagai wujud Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Dia mengapresiasi penggunaan sistem aplikasi ini, karena manfaat yang dirasakan tidak hanya bagi pengguna jasa drone, tapi secara luas aplikasi sistem ini merupakan implementasi dari amanah undang-undang dalam mewujudkan sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.

Baca juga :   Lima Maskapai Minta 66 Penerbangan Tambahan untuk MotoGP Mandalika

“Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi perizinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisisen tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutur Novie saat peluncuran SIDOPI secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Dia juga mengingatkan bahwa hasil aplikasi sistem informasi ini berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti. Maka, Novie meminta kepada pengguna aplikasi sistem ini agar senantiasa memelihara dengan baik aplikasi ini.

Jadi, dia menambahkan, ekosistem aplikasi sistem ini yang terdiri dari perangkat software dan hardware, pemeliharaan, dan pengembangan sistemnya, serta perangkat sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan selalu dalam kondisi yang valid dan up to date.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar menjelaskan, pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKPPU.

Baca juga :   Besar Peran Ground Handling di Operasional Penerbangan

Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi Aplikasi online SIDOPI untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone.

“Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25kg yang diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107,” katanya. B

Komentar