Perketat Pintu Masuk Kedatangan Internasional untuk Antisipasi Varian Omicron

Bandara-bandara internasional Angkasa Pura Airport perketat kedatangan penumpang. (Istimewa)

Angkasa Pura Airports atau PT Angkasa Pura I (Persero) akan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) bandara dan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional.

Kedua bandara dengan penumpang internasional yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado mengantisipasi masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang telah terkonfirmasi di 23 negara.

Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi menyatakan, Angkasa Pura Airports akan melakukan pengetatan dan pengawasan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

“Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujarnya dalam rilis perusahaan.

Baca juga :   Bandara I Gusti Ngurah Rai Implementasi A-CDM

Langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada regulasi yang diterbitkan pemerintah, yaitu Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.

Dalam peraturanitu, pemerintah memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.

Negara-negara tersebut di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik Warnag Negara Indonesia (WNI) maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Baca juga :   Bandara APT Pranoto Naik Kelas Jadi Bandara Kelas Satu

Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

“Angkasa Pura Airports berkomitmen untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap upaya pengetatan yang kami lakukan ini dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi, mencegah dan mendeteksi penyebaran Covid-19 varian Omicron,” tutur Faik Fahmi. I

 

Komentar