Pemkot Bekasi Akan Integrasikan PeduliLindungi Di Setiap Kantor Pelayanan Dan Pemerintahan

Scan aplikasi PeduliLindungi. (Istimewa)

Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 440/6736/Diskominfotandi.egov tentang Penguatan Protokol Kesehatan pada Kantor Pemerintah dan Tempat Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam hal ini, proses mendapatkan QR-Code PeduliLindungi dari Pusdatin Kementerian Kesehatan diawali dengan penyampaian usulan narahubung (PIC) setiap gedung lokasi penempatan barcode disertai alamat email dan rincian gedung/kantor.

Perangkat Daerah beserta dengan unit kerjanya yang telah menyampaikan usulan QR-Code PeduliLindungi sebanyak 62 titik gedung/kantor.

Adapun data tersebut telah disampaikan ke Pusdatin Kementerian Kesehatan pada 14 September 2021.

Setelah itu, permohonan akun PIC ditindaklanjuti oleh Pusdatin Kementerian Kesehatan pada 25 September 2021, dengan hasil telah diberikan QR-Code PeduliLindungi.

Baca juga :   Menhub Ajak Pendekar Energi Promosikan Transportasi Massal

Pemerintah Kota Bekasi berharap agar dapat mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh tempat pelayanan masyarakat dan perkantoran pemerintah secepatnya.

Upaya tersebut dimaksudkan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. B

Komentar