Karantina Wisman Dipangkas Jadi Lima Hari

Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. istimewa)

Masa karantina penumpang penerbangan internasional dan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia dipangkas dari delapan hari menjadi lima  hari.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, kebijakan itu diambil berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo melalui rapat yang digelar, Kamis (7/10/2021).

“Kami dapat umumkan untuk pertama kali Bapak Presiden menyampaikan arahan, kita juga sudah mendapatkan keyakinan dari Kementerian Kesehatan bahwa waktu karatina diturunkan jadi lima hari,” ujarnya saat di Kotagede, Yogyakarta, Jumat (8/10/2021).

Menurut Sandiaga, pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina ini adalah hitungan rata-rata harian masa inkubasi virus Covid-19 berdasarkan varian yang ada, peningkatan cakupan vaksinasi, termasuk capaian testing dan tracing.

“Berdasarkan data, inkubasi 3 hari, 7-3 hari, 8 hari rata-ratanya dan dengan peningkatan vaksinasi, testing, dan tracing, kami mendapatkan rekomendasi dan sudah diarahkan presiden jadi lima hari,” jelasnya.

Baca juga :   Sukseskan Acara HUT PUB Ke-5 dengan PHRI Provinsi Banten Gandeng Pakons Prime Hotel

Sandi menegaskan, kebijakan ini akan tetap dievaluasi sejalan dengan implementasinya. Untuk itu, lanjutnya, agar ada pemantauan lima hari masa isolasi bagi wisman itu tetap bisa optimal.

“Saya titip bahwa karantina itu memang menjadi benteng kita dan sebetulnya menjadi peluang pariwisata era baru bagi hotel-hotel menyediakan tempat karantina yang memiliki standar internasional yang layak,” ungkapnya.

Sandiaga menyampaikan ide mengemas kebijakan masa karantina menjadi sebuah atraksi baru dengan menyediakan resort khusus untuk para pelaku perjalanan luar negeri.

“Kalau lima hari bisa dibuat dalam satu resort, jadi ada satu tempat didedikasikan jadi satu tempat karantina. Di situ akan sangat memberi keleluasaan bagi wisatawan yang datang untuk selama lima hari dipantau kesehatannya, tapi tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar,” tuturnya. B

Baca juga :   Swiss-Belinn Timika Jadi Pilihan Tepat Akomodasi Standar Internasional di Papua Tengah

 

 

 

Komentar