Pemkab Tangerang Sosialisasi Fungsi JHT dan JKP Bagi Perusahaan serta Pekerja

Saat sosialisasi mengenai fungsi, tujuan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi perusahaan dan pekerja. (dok. tangerangkab.go.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan sosialisasi mengenai fungsi, tujuan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi perusahaan dan pekerja.

Sosialisasi tersebut digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dengan menghadirkan peserta dari 56 perusahaan secara langsung dan daring.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Disnaker Kabupaten Tangerang Yudiana dan didampingi Kepala Bidang Hubungan Internasional Desyanti di Ballroom Hotel Lemo pada Rabu (8/03/2023).

Menurut situs tangerangkab.go.id, acara ini bertajuk “Pembinaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2023 Terhadap Manajemen Perusahaan dan Pekerja di Kabupaten Tangerang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan sosial, termasuk salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Baca juga :   Kemenhub Siapkan Regulasi Teknis Untuk Pengembangan Dan Penguatan Pelra

“JHT merupakan uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total dan tetap. JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” jelas Yudiana.

Pemkab Tangerang ikut mengatasi terjadinya pengangguran di Indonesia demi terciptanya kondisi ekonomi yang baik, pengembangan kemampuan dan kemudahan dalam informasi pasar, sehingga pekerja dapat bersaing untuk mendapatkan pekerjaan kembali pasca terjadinya PHK.

“Pengetahuan terhadap JHT dan JKP ini sangat penting bagi para pegawai yang sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, cacat total dan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK,” katanya.

Baca juga :   Kemenhub Luncurkan Aplikasi SIMKPLP

Dengan kegiatan pembinaan JHT dan JKP tahun 2023, Pemkab Tangerang berharap para pengusaha dan pekerja dapat memahami tata cara PHK dengan baik dan mengerti tata cara mendapatkan JHT dan JKP, agar perekonomian masyarakat bisa lebih baik dan angka pengangguran pun berkurang. B

 

 

Komentar