Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk

Peluncuran Bank Sampah Induk (BSI) pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023. (dok. tangerangkab.go.id)
Bagikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncuran Bank Sampah Induk (BSI) pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 di Summarecon Mall Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa ( 21/2/2023).

Selain itu, Pemkab Tangerang juga menggelar kerja bakti massal yang diikuti oleh 185.000 peserta.

Ada juga kegiatan pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik berharap kegiatan tersebut dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya.

Kegiatan lain yang lebih luas lagi harus dilakukan, dia menambahkan, yakni memilah sampah organik maupun nonorganik sebelum ke tempat pembuangan sampah.

Allhamdulillah, kegiatan kami ini juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI), karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti massal,” ujar Achmad Taufik dalam situs tangerangkab.go.id.

Peluncuran bank sampah bertujuan agar pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk di mana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK,” jelasnya.

Achmad Taufik menyatakan, peluncuran bank sampah induk ini berdasarkan amanat Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

Dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan bank sampah induk di seluruh wilayah kabupaten/kota di indonesia.

Taufik menjelaskan, bank sampah induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.

“Perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada dimasyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau bank sampah induk ini lingkupnya adalah kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan di gerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” tutur Taufik. B

 

 

 

Komentar

Bagikan