Pemilik dan Operator Kapal Wajib Miliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran

Kapal Motor (KM) Kirana VII dengan rute Tanjung Perak (Surabaya)-Lembar (Lombok). (dok. kemenparekraf.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Tidak terkecuali di bidang pencegahan dan penanganan pencemaran perairan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha yang diwakili oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid menyatakan hal tersebut saat membuka rapat koordinasi penerapan Surat Edaran Dirjen Hubla tentang dana jaminan ganti rugi pencemaran di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, (22/2/2023).

Adapun yang menjadi pembahasan dalam rakor tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 3 tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal.

Selain itu, SE-DJPL 4 tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal.

Baca juga :   Kemenhub Intensifkan Koordinasi Dengan BMKG, BRIN dan BNPB Antisipasi Cuaca Ekstrem

“Dalam rangka salah satu upaya peningkatan pelestarian lingkungan tersebut khususnya kepada pelaku industri pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mewajibkan para pemilik dan operator kapal untuk memiliki sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ahmad Wahid menegaskan bahwa salah satu hal penting dalam rangka kelaiklautan kapal, yakni pemenuhan sertifikasi dana jaminan ganti rugi pencemaran.

Dana jaminan ganti rugi pencemaran merupakan dana yang dijamin oleh perusahaan asuransi, atau klub pemilik kapal atau lembaga jaminan keuangan resmi lainnya untuk menjamin pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal terhadap pencemaran perairan oleh minyak yang bersumber dari muatannya atau minyak sebagai bahan bakar kapalnya, termasuk jaminan atas biaya yang dikeluarkan untuk tindakan pencegahan pencemaran yang dapat ditimbulkan akibat kecelakaan kapal.

Baca juga :   Kemenhub Minta Transaksi Bisnis Transportasi Laut dengan Rupiah

Ahmad Wahid menjelaskan, Surat Edaran Dirjen Hubla yang saat ini tengah disosialisasikan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

Dalam peraturan itu disebutkan kapal niaga berbendera Indonesia dengan jenis dan ukuran tertentu yang telah memiliki Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga wajib memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak, Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak bahan bakar dan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal. B

Komentar