Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Truk ODOL di Tahun 2026

Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek. (dok. bptj)
Bagikan

Rencana pemerintah untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai menunjukkan hasil dengan target bebas truk tersebut tahun 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau tahun 2026.

Ya, kita tadi targetkan tahun depan, efektifnya 2026,” ujarnya saat menggelar rapat koordinasi Truk ODOL di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, baru – baru ini.

Menurut AHY, keberadaan truk ODOL sudah sangat meresahkan. Truk ODOL disebutnya sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa, bahkan juga menjadi penyebab jalan – jalan rusak.

“Juga kerusakan material dan yang sering tidak diliput adalah kerusakan ruas – ruas jalan, baik jalan tol, jalan – jalan utama lain, yang bahkan negara harus mengalokasikan kurang lebih Rp42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan, termasuk akibat ODOL,” jelasnya.

Pemerintah sudah sejak lama mulai memberikan perhatian pada truk ODOL, tetapi masalah utamanya ada tarik menarik, seperti pertimbangan karena bakal menaikkan biaya logistik bagi dunia usaha.

“Karena ini permasalahan yang sudah bertahun – tahun, belasan, bahkan puluhan tahun karena selalu ada tarif menarik. Apakah didahulukan keselamatan pengendara termasuk penumpang dan pengguna jalan lainnya tapi juga ada kepentingan perdagangan, kepentingan ekonomi, yang juga tidak bisa diabaikan begitu saja, inilah permasalahan public policy,” tuturnya.

Untuk itu, AHY menambahkan, diperlukan regulasi yang tegas untuk mengatur truk ODOL ini, sehingga tidak ada lagi alasan tarik menarik antara keselamatan pengguna jalan dan kebutuhan ekonomi.

“Kita bisa benar – benar menjalankan kebijakan menuju zero ODOL, saya ulangi zero ODOL dan mudah – mudahan bisa mengurangi secara drastis jumlah kecelakaan dan jumlah korban jiwa, termasuk kerusakan, kerugian material yang ditimbulkan, dan itu semuanya,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut AHY, akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal logistik, termasuk di dalamnya truk ODOL.

Dia menjelaskan, Perpres ini tengah disusun dan diharapkan terbit dalam waktu dekat. “Jadi, saya ulangi ya bahwa ini yang sedang rampungkan adalah rencana Perpres untuk penguatan logistik nasional. Nah, kami tidak ingin ada banyak Perpres yang saling terkait sebetulnya, sehingga elemen penanganan ODOL akan ada di rancang bangun yang sama,” katanya. B

Komentar

Bagikan