Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan – kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
Mendikdasmen menjelaskan, perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.
Pada SMA, lanjutnya, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. “Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan.”
Mendikdasmen menegaskan, berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.
Oleh karena itu, lanjutnya, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujarnya.
Mendikdasmen akan melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. B