Pemerintah Kurangi Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi Tujuh Hari

Jalur kedatangan dan keberangkatan penumpang internasional. (Istimewa)

Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Masa karantina yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi tujuh hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, hal ini karena situasi pandemi virus Corona di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.

“Semua angka-angka membaik, mungkin dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 (Desember 2021) dan tanggal 2 (Januari 2022). Jadi zero death,” jelasnya saat konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).

Namun, Luhut mengakui bahwa kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah. Indonesia berada di peringkat 40 dari 132 negara yang terpapar varian asal Afrika itu.

Hingga kini, jumlah kasus Omicron di Tanah Air mencapai 152 kasus. Dari angka itu, 23% sudah dinyatakan sembuh.

Baca juga :   Pelayanan Angkutan Nataru di Sorong Berjalan Lancar

“Jadi, angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain,” kata Luhut.

Dia mengatakan bahwa pemerintah sangat siap menghadapi penyebaran Omicron. Vaksinasi terus digencarkan, rumah sakit dan obat-obatan pun terus dipersiapkan.

Menurut Luhut, terkendalinya situasi pandemi di Tanah Air sebagai dampak dari disiplin protokol kesehatan masyarakat yang masih diterapkan, mulai dari memakai masker, mecuci tangan, menjaga jarak, dan mengikuti vaksinasi.

“Jika dibandingkan dengan Inggris, Amerika, atau India yang kini mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah tinggi, Indonesia masih lebih disiplin dalam hal pemakaian masker,” tuturnya,.

Selain itu, Luhut menambahkan, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi situasi pandemi di Tanah Air.

Setiap minggunya, presiden dan para menteri melakukan rapat rutin terkait hal ini.

Setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah juga melibatkan saran dari para akademisi.

Baca juga :   ASDP Gandeng Pelindo dan Pelni Tingkatkan Layanan Penyeberangan dan Pelabuhan

“Jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter lebih siap dan juga penerimaan kita karantina juga sekarang jauh lebih siap,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali ini.

Adapun masa karantina yang kini dipangkas menjadi 10 dan tujuh hari bergantung negara kedatangan.

Karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 15 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi, sedangkan karantina tujuh hari bagi orang yang tiba dari negara yang tidak masuk dalam daftar 15 negara.

Ke-15 negara itu di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK (Inggris Raya), Norwegia, dan Denmark.

Sementara itu, dua lainnya belum diketahui karena merupakan negara yang baru saja ditambahkan pemerintah dalam daftar. B

 

Komentar