Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022 Dengan Syarat

Pos penyekatan arus mudik tahun sebelumnya. (Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun 2022 dengan syarat harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan segera menindaklanjuti pengumuman Jokowi dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Menurut Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, terkait dengan pengumuman presiden mengenai diizinkannya mudik lebaran di tahun ini, maka segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, khusus Satgas Covid-19.

“Ketentuan mengenai syarat perjalanan dalam negeri maupun luar negeri selama pandemi ini selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas,” ungkapnya.

Perihal teknis pelaksanaan di lapangan atau pengecekan syarat perjalanan mudik, Kemenhub akan diskusikan dengan para pihak terkait termasuk Kepolisian, misalnya mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga :   Daverius Ma’arang Kabandara Baru Sultan Babullah

Adita menjelaskan, targetnya aturan terkait syarat perjalanan mudik dan teknisnya akan dikeluarkan Kemenhub dalam waktu dekat.

“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara ini, mengingat dengan syarat dari Jokowi, Kemenhub juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster. Hal ini dilakukan demi persiapan masyarakat dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat di mudik lebaran 2022.

“Kami menghimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan soal mudik lebaran 2022, tapi dengan syarat masyarakat perlu melakukan vaksinasi dosis kedua dan booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Baca juga :   Pembangunan Pelabuhan Sanur Ditargetkan Selesai September 2022

Selain itu, mengingat situasi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia sudah membaik. Jokowi mengizinkan masyarakat dapat menjalankan salat Tarawih berjamaah.

“Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Jokowi.

Namun, presdiden melarang pejabat negara dan pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dan open house saat perayaan Idul Fitri tahun ini. B

 

Komentar